Home Hukum Polisi Jelaskan Peran Tersangka Penipuan Tabung Oksigen

Polisi Jelaskan Peran Tersangka Penipuan Tabung Oksigen

Jakarta, Gatra.com- Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penipu tabung oksigen yang berasal dari Sulawesi Selatan. Mereka beroperasi di Instagram. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa terdapat 3 tersangka. Tersangka pertama adalah ATKG (32) alias AW yang memiliki akun Instagram (@ummina_Collection99) yang digunakan untuk menawarkan tabung oksigen dengan harga Rp 750 ribu.

"ATKG alias AW. ini adalah pemilik akun Instagram yang menawarkan tabung tersebut," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (09/07). Tersangka kedua adalah SA (32) alias A yang merupakan pengguna dan penguasa rekening penampung. Rekening tersebut digunakan untuk menampung uang dari korban.

Tersangka ketiga adalah AS (22) alias S. Ia menyediakan rekening penampung. Yusri menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya. Ketiganya diamankan di Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (08/07).

"Pelakunya atau tersangkanya 3 orang ini sudah kita bawa ke sini," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (09/07). Yusri berujar, tersangka menawarkan tabung oksigen tersebut, tetapi tabung tersebut tidak dikirimkan ketika uang sudah ditransfer. Menurutnya, korban dari kasus penipuan ini sudah cukup banyak, tapi laporan hanya datang dari 2 orang di Jakarta dengan kerugian sekitar Rp10 juta.

Akibat hal ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 378 KUHP. Ancamannya 6 tahun penjara dan KUHP paling lama 4 tahun penjara.

181