Jakarta, Gatra.com - Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap 3 tersangka penipuan tabung oksigen. Tersangka-tersangka yang sudah diamankan ini menawarkan tabung oksigen di media sosial, tetapi tabung oksigen tersebut tidak dikirim.
"Caranya adalah dengan cara menawarkan tabung oksigen melalui media sosial,"ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (09/07).
Yusri menyebutkan bahwa tersangka tersebut berinisial ATKG, SA, dan AS. Mereka bertiga 1 kelompok dengan peran masing-masing.
Ketiga tersangka tersebut berasal dari Sulawesi Selatan. Menurut Yusri, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan polisi setempat untuk mengamankan 3 tersangka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.
"3 tersangka ini kami jemput langsung ke sana,"ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (09/07).
Yusri menuturkan bahwa korban dari kasus penipuan ini cukup banyak. Meski begitu, laporan hanya datang dari 2 orang di Jakarta dengan kerugian sekitar Rp 10 juta.
Akibat hal ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 378 KUHP. Ancamannya 6 tahun penjara dan KUHP paling lama 4 tahun penjara.