Home Hukum Langgar Prokes, Tim Gabungan Hadiahi 8 Warga Push Up

Langgar Prokes, Tim Gabungan Hadiahi 8 Warga Push Up

Kendal, Gatra.com - Sebanyak delapan warga yang terjaring operasi yustisi yang digelar tim gabungan mendapat hadiah pus up di tempat. Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Rowosari beserta TNI, Satpol, dan Linmas Kecamatan Rowosari mendapati 8 warga tidak mematuhi prokes tanpa memakai masker, saat memantau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada giat operasi yustisi, tim gabungan juga melakukan penindakan jam operasinal pertokoan, melakukan penindakan penutupan jam operasional Pasar tradisional di pasar Rowosari dan menutup seputaran Jalan Bahari serta perempatan Pasar Rowosari.

Menurut Kapolsek Rowosari IPTU Untoro Beni Sasongko, giat operasi yustisi dilakukan sesuai Instruksi Bupati Kendal Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat covid 19 di Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Ia mengatakan, saat ini di kecamatan Rowosari setiap harinya terjadi penambahan kasus positif covid-19.

"Saya mohon kepada masyarakat, para pengurus pasar, pedagang serta konsumen agar saat ini mentaati seluruh anjuran pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19, agar situasi normal cepat kembali dan semua warga masyarakat untuk bisa mematuhi protokol kesehatan dengan mengurangi mobilitas di luar rumah", kata Untoro.
 

 

268