Tebo, Gatra.com - Polres Tebo, Jambi, berhasil menangkap penambangan emas ilegal. Kelima pelaku telah diamankan di Mako Polres Tebo sebagai tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
"Kita telah mengamankan 5 orang tersangka dalam kasus PETI. Mereka beroperasi di Jalan 5 Unit 1, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang," kata Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono, SIK, Jumat (09/07).
Gunawan mengatakan, kelima pelaku sudah ditangkap pada Kamis sore kemarin (08/07).
Selain mengamankan pelaku, kepolisian setempat juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Para pelaku dijerat Pasal 158 Jo pasal 35 undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," katanya.
Gunawan menyebut penangkapan kelima pelaku ini dugaan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
Dia menyebut penangkapan pada Kamis lalu sekira pukul 14.00 Wib ketika anggota Polres Tebo melaksanakan patroli di Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.
Saat patroli, anggota menerima informasi ada aktivitas dompeng (PETI) di jalan 5 Unit 1 desa tersebut. Berdasarkan informasi ini, anggota langsung menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, para pelaku sedang beraktivitas menambang emas dengan menggunakan mesin dompeng.
"Saat itu juga anggota langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Sekarang para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.