Home Kebencanaan Sosiolog UGM: Alokasi Danais untuk Covid-19 Butuh Kemauan Politik Gubernur-DPRD DIY

Sosiolog UGM: Alokasi Danais untuk Covid-19 Butuh Kemauan Politik Gubernur-DPRD DIY

Yogyakarta, Gatra.com - Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sudjito menyebut dibutuhkan kemauan politik dari Gubernur dan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melakukan refocusing penggunaan Dana Keistimewaan (danais) dalam penanganan pandemi Covid-19. 
 
"Sebagai sebagai dana publik, danais memang memiliki aturan ketat. Namun masih dimungkinkan dilakukan refocusing dan realokasi ke pemerintah pusat selama ada kemauan politik," kata Arie, Jumat pagi (9/7).
 
Hal itu disampaikan Arie yang menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk 'Peran Danais untuk Penanganan Covid-19' bersama Kepala Paniradya Pati Kaistimewaan DIY, Aris Eko Nugroho. 
 
Dalam penanganan pandemi Covid-19, Arie melihat danais dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan menjawab problem nyata sesuai prespektif budaya, sosial ekonomi, dan politik kebijakan.
 
Sebagai dana publik, menurut Arie, danais memerlukan kontekstualisasi dan relevansi dalam pemanfaatannya yang mesti sesuai dengan problem yang dihadapi masyarakat. 
 
"Perlu terobosan serta tindakan baru yang menambah energi maupun daya dobrak administrasi untuk menghilangkan keraguan. Harus dibicarakan dalam konteks extra ordinary (luar biasa)," jelasnya.
 
Jika penggunaan danais sudah terkunci lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2020. Arie melihat peluang relokasi dan refocusing danais untuk penggunaan yang bersifat darurat dan strategis.
 
"Tugas birokrasi Gubernur atau DPRD itu melobi pusat dengan tujuan mensinkronkan penggunaan anggaran dengan payung hukum agar keputusan serta implementasi di lapangan tidak terjadi keraguan," katanya.
 
Menurut Arie, peran mereka memastikan PMK Nomor 15 Tahun 2020 tersebut tidak menjadi hambatan saat ini atau menjadi persoalan jangka pendek.
 
Atas pernyataan Arie itu, Aris Eko Nugroho menyatakan penggunaan danais sebenarnya bisa dialihkan, namun dibutuhkan sejumlah prosedur dan diperlukan pencermatan yang mendalam.
 
"Dalam PMK itu disebutkan perubahan usulan penggunaan danais bisa dilakukan dua kali dalam setahun. Ini tinggal satu kali kesempatan untuk meminta izin ke pusat, sehingga kami hati-hati," katanya.
 
Selain itu, Aris juga menyatakan dari sisi waktu, perubahaan yang diusulkan ke pusat itu memakan waktu 15-30 hari kerja. Tahun ini, DIY menerima Rp1, triliun danais yang bersumber dari APBN.
 
Di acara ini, Aris juga menyinggung alokasi danais untuk bakul jamu gendong yang mencapai Rp1,7 miliar yang dikategorikan bantuan untuk penanganan pandemi di bidang kesehatan. Dia menerangkan anggaran itu untuk mendukung perkembangan industri jamu tradisional di tujuh dusun di Kabupaten Bantul.
155