Home Kesehatan Pemprov DKI Percepat Penerbitan STRP Selama PPKM Darurat

Pemprov DKI Percepat Penerbitan STRP Selama PPKM Darurat

Jakarta, Gatra.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta akan mempercepat penerbitan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang berlaku bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak di masa PPKM Darurat 3-20 juli 2021.

Kepala DPMPTSP, Benni Aguscandra, menerangkan bahwa tujuan dari kebijakan STRP ini adalah untuk mengendalikan mobilitas penduduk di wilayah DKI Jakarta agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan selama masa PPKM Darurat.

“Sebelum mengajukan STRP disarankan agar pemohon mempelajari terlebih dahulu prosedur dan mekanisme STRP serta mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Benni dalam keterangannya secara virtual Kamis, (8/7/2021).

Lebih lanjut Benni menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan non-izin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman. STRP dilengkapi dengan QR Code dan tanda tangan elektronik yang dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan STRP bagi petugas, anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah di lapangan.

“Petugas gabungan di lapangan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui Scan QR Code yang tertera dalam STRP dengan perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas,” ujar Benni.

Pengajuan STRP Pekerja/Perusahaan ini hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang esensial, seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

Pengajuan tersebut juga diperuntukkan bagi perusahaan/badan usaha yang bergerak di sektor kritikal yang terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Perusahaan-perushaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: data penanggung jawab, data perusahaan, KTP/KITAP/KITAS penanggung jawab, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta. Lalu perusahaan juga wajib melampirkan daftar karyawan/pekerja yang disertai kelengkapan berkas lainnya, di antaranya sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukannya karena alasan tertentu/medis.

Sementara itu, STRP perorangan dengan keperluan mendesak bisa diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, dan juga ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.

Untuk kriteria tersebut maka dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah KTP pemohon, foto ukuran 4x6 berwarna, surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak dan juga disertai sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.

“Setiap permohonan STRP yang diajukan akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, kemudian akan diterbitkan STRP atau surat penolakan STRP secara elektronik,” jelas Benni.

Benni mengimbau kepada pemohon STRP untuk melakukan pengecekan secara berkala permohonan STRP pada website jakevo.jakarta.go.id. Pemohon kemudian diarahkan untuk memilih menu "STRP" pada halaman depan (menu pop-up) dengan memasukkan NIK dan Nomor HP pemohon. Pemohon dapat langsung mencetak/mengunduh STRP atau surat penolakan STRP pada menu tersebut.

“Pemohon diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala dan jangan melakukan pengajuan STRP secara berulang sebelum disetujui/ditolak oleh petugas, di mana akan mengakibatkan permohonan tersebut ditolak otomatis karena sistem membaca permohonan ganda,” jelas Benni.

Sebagai catatanb, STRP ini akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah diajukan tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Pemohon dapat mulai mengajukan permohonan dengan login ke website JakEVO (jakevo.jakarta.go.id). Bagi pemohon yang belum memiliki akun jakEVO, maka pemohon harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun.

Setelah berhasil login, selanjutnya pemohon bisa memilih menu pop up “STRP” pada halaman depan akun, mengisi formulir permohonan, mengunggah dokumen persyaratan dan submit pengajuan STRP. Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan persyaratan dinyatakan benar dan lengkap, maka DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan STRP atau surat penolakan STRP maksimal dalam waktu 5 Jam kemudian.

“Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. Sementara, khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 s.d. 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” kata Benni.

Lebih lanjut, Benni menyebutkan bahwa STRP tidak berlaku bagi pegawai/nonpegawai di kementerian/lembaga atau instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia dan OJK) serta urusan mendesak penanganan pandemi (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah, dll).

“STRP dikecualikan bagi pegawai/nonpegawai di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Sementara bagi pegawai BUMN dan BUMD tetap memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif oleh badan usaha. Sementara bagi tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta cukup menunjukkan Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kepada petugas gabungan di lapangan,” sambung Benni.

Benni menyampaikan bahwa STRP DKI Jakarta hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa PPKM Darurat Covid-19, yakni sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Dengan demikian, pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.

“STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukan untuk wilayah DKI Jakarta. Pastikan memilih wilayah yang dituju di aplikasi JakEVO, yaitu kelurahan/kecamatan/kota berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Bersama #JagaJakarta dengan pengendalian Mobilitas Penduduk dalam PPKM Darurat, #JakartaBangkit,” pungkas Benni.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan STRP sejak Senin lalu, tanggal 5 Juli 2021. Merujuk pada database perizinan/non-perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sampai dengan 8 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan dengan 9.250 STRP diterbitkan.

Sebanyak 1.664 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon dan sebanyak 3.208 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

132