Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Jambin Kejagung), Bambang Sugeng Rukmono, menerbitkan perubahan persyaratan administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (8/7), menyampaikan, perubahan persyaratan ini diterbitkan karena pemberlakuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.
"[PPKM Darurat] membatasi pergerakan masyarakat yang akan mengurus persyaratan administrasi ke kantor kantor pemerintah," katanya.
Atas pertimbangan kondisi tersebut, Panitia Seleksi CPNS Kejaksaan RI melakukan Perubahan atas Pengumuman Nomor: PENG-01/C/Cp.2/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021.
"Beberapa hal yang sifatnya formil diubah dengan pendekatan tetap mengedepankan hal-hal substansial sebagaimana telah termuat sebelumnya," kata Leo.
Adapun beberapa ketentuan yang dilakukan perubahan adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan Khusus berupa “Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya” pada seluruh formasi jabatan yang dibuktikan dengan cara mengupload dokumen “Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud” diubah menjadi “Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Dalam hal, pelamar atas adanya kebijakan PPKM Darurat tidak dapat bepergian atau melakukan pengurusan Surat Keterangan dimaksud, maka upload pada Surat Keterangan dimaksud, dapat berupa Scan Surat Pernyataan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp10.000 dengan disaksikan oleh 2 orang saksi, yaitu Orang Tua/Wali/Anggota Keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili” dengan Format yang dapat diunduh pada halaman website www.rekrutmen.kejaksaan.go.id.
2. Persyaratan Khusus berupa “Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil” pada formasi jabatan Ahli Pertama Jaksa, Analis Naskah Rancangan Perjanjian dan Pengawal Tahanan/Narapidana, yang dibuktikan dengan cara mengupload dokumen “Scan Surat Keterangan belum pernah menikah dari Lurah/Kepala Desa” diubah menjadi “Scan Surat Keterangan belum pernah menikah dari Lurah/Kepala Desa.
Dalam hal pelamar atas adanya kebijakan PPKM Darurat tidak dapat bepergian atau melakukan pengurusan surat keterangan dimaksud, maka upload pada Surat Keterangan dimaksud dapat berupa Scan Surat Pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp10.000 dengan disaksikan oleh 2 orang saksi, yaitu Orang Tua/Wali/Anggota Keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili” dengan Format yang dapat diunduh pada halaman website www.rekrutmen.kejaksaan.go.id.
3. Persyaratan Khusus berupa “…mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18-25, dengan tinggi badan minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter“ pada formasi jabatan Ahli Pertama Jaksa, Analis Naskah Rancangan Perjanjian dan Pengawal Tahanan/Narapidana, yang dibuktikan dengan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE cara meng-upload dokumen “Scan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Swasta/Puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 centimeter dan untuk perempuan 155 centimeter dengan BMI 18-25”.
Ketentuan tersesbut diubah menjadi “Scan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Swasta/Puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 centimeter dan untuk perempuan 155 centimeter dengan BMI 18-25.
Dalam hal pelamar atas adanya kebijakan PPKM Darurat tidak dapat bepergian atau melakukan pengurusan Surat Keterangan dimaksud, maka upload pada Surat Keterangan dimaksud dapat berupa Scan Surat Pernyataan yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 centimeter dan untuk perempuan 155 centimeter dengan BMI 18-25 yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp10.000 dengan disaksikan oleh 2 orang saksi, yaitu Orang Tua/Wali/Anggota Keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW)/Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili” dengan Format yang dapat diunduh pada halaman websitewww.rekrutmen.kejaksaan.go.id.
4. Unggahan Dokumen pada semua formasi jabatan berupa "Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.
Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili di tempat tersebut (di-scan bersama dengan KTP dalam satu file)".
Ketentuan tersebut diubah menjadi "Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili di tempat tersebut (discan bersama dengan KTP dalam satu file).
Dalam hal pelamar atas adanya kebijakan PPKM Darurat tidak dapat bepergian atau melakukan pengurusan Surat Keterangan dimaksud, maka upload pada Surat Keterangan dimaksud dapat berupa Scan Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) / Ketua Rukun Warga (RW)/Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili (discan bersama dengan KTP dalam satu file)”.
5. Memperjelas syarat akreditasi untuk formasi Ahli Pertama Jaksa dan Analis Naskah Rancangan Perjanjian, yang semula “Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan Program Studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, serendahrendahnya dengan akreditasi B” menjadi “Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serendahrendahnya dengan akreditasi B dan Program Studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serendah-rendahnya dengan akreditasi B, pada saat ijazah tersebut dikeluarkan”.
6. Mengubah pengertian dari Formasi Khusus Cumlaude, yang semula “Cumlaude adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan predikat Cumlaude/Dengan Pujian dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikat Cumlaude / Dengan Pujian pada ijazah atau transkrip nilai”, diubah menjadi “Cumlaude adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri pada jenjang pendidikan serendah-rendahnya sarjana (tidak termasuk D-IV) dengan predikat Cumlaude/Dengan Pujian dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikat Cumlaude/Dengan Pujian pada ijazah atau transkrip nilai”.
7. Mengubah tabel untuk kualifikasi Pendidikan khusus untuk jabatan Jaksa Ahli Pertama Jaksa, yang semula “S-1 ILMU HUKUM”, diubah menjadi “S-1 ILMU HUKUM atau S-1 Hukum”.
8. Mengubah persyaratan khusus untuk Jabatan Pranata Barang Bukti, Pengolah Data Perkara dan Putusan, Pengolah Data Intelijen, Pengelola Pengaduan Publik, Pelaksana/Terampil - Auditor dan Jurnalis, yang semula "Berusia setinggi-tingginya 30 (tiga) puluh tahun pada saat pendaftaran pada portal SSCASN BKN", diubah menjadi "Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN".
9. Mengubah persyaratan khusus untuk Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana, yang semula "Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 28 tahun pada saat pendaftaran pada portal SSCASN BKN", diubah menjadi "Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 30 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN".
10. Pelamar yang meng-upload dokumen sebagaimana angka 1 s.d. 3, Tetap Berkewajiban untuk menyerahkan berkas sebagaimana Pengumuman Nomor:PENG-01/C/Cp.2/06/2021 Tanggal 30 Juni 2021 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI TA 2021, yang penyerahannya sesuai petunjuk selanjutnya paling lama sebelum pemberkasan bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir.Jakarta, 08 Juli 2021.
"Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat di Pengumuman Nomor : B-2/C/Cp.2/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 Tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : Peng-01/C/Cp.2/06/2021 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021," kata Leo.