
Purworejo, Gatra.com - Hati-hati bagi yang gemar menentang kebijakan pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah penyakit, terutama pada masa pandemi Covid-19 ini. Ada sanksi seperti tertuang dalam UU Nomer 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular untuk menjerat para pelanggar PPKM.
Seperti tertuang dalam Pasal 14 huruf (a) dan (b) UU Wabah Penyakit Menular disebutkan, bahwa:
(a). Sengaja menghalangi penanggulangan wabah penyakit menular diancam pidana 1 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp1 juta.
(b). Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah diancam pidana selama-lamanya dan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito, menjelaskan bahwa, yang dimaksud dengan tindakan yang menghalangi ada dalam pasal 10 UU nomer 4/1984. "Yang dimaksud upaya penanggulangan wabah meliputi penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, penyuluhan kepada masyarakat dan upaya penanggulangan lainnya," jelas Kapolres, Kamis (8/7).
Contoh tindakan lain adalah, penimbunan alat kesehatan, menghambat pendistribusian obat-obat yang dianggap dapat menyembuhkan penyakit , tidak mematuhi prokes, melarang orang untuk melakukan vaksin, mengganggu pelaksanaan vaksin, merusak fasilitas vaksin dan melakukan sabotase.
"Yang dimaksud siapa saja yang bisa dianggap alpa seperti dalam huruf (b) adalah, setiap orang, badan/institusi yeng melaksanakan pelayanan medis (nakes). Badan usaha yang menyediakan alkes dan obat-obatan serta pendistribusian alkes dan obat-obatan," lanjut Marito.
Jika ada yang melanggar UU Wabah Penyakit Menular itu, maka akan dilakukan proses penyidikan dan disidangkan di Pengadilan Negeri. "Agar tidak melanggar UU tersebut, maka harus selalu sosialisasi prokes 5M (memakai masker, mengurangi mobilitas, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan). Masyarakat harus diedukasi tentang suatu wabah / penyakit menular," kata Marito.
Adapun penindakan hukum yang bisa dilakukam antara lain adalah dengan teguran lisan, hukuman fisik maupun sanksi pidana.