Home Hukum Kapolda Jateng Pakai Istilah Cancut Taliwondo Perangi Covid-19

Kapolda Jateng Pakai Istilah Cancut Taliwondo Perangi Covid-19

Karanganyar, Gatra.com – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi, meminta semua lapisan masyarakat, pemerintah, dan aparat keamanan terjun langsung secara sinergis untuk menekan penularan Covid-19. Perwira nomor wahid di Polda Jateng ini menggunakan istilah Jawa, cancut taliwondo.

"Semua rekan yang hadir hari ini, tolong cancut taliwondo [segeramengerjakan] lakukan prokes. Karanganyar belum pernah sampai menyentuh 1.0000 [kasus aktif harian Covid-19]. Tetapi sekarang sudah melampaui. Ini karena ada perilaku [prokes] menyimpang yang harus ditertibkan," kata Ahmad Lutfi saat apel Satgas Covid-19 di Kabupaten Karanganyar, Kamis (8/7).

Menurutnya, sebenarnya koordinasi sudah bagus, namun tetap perlu ditingkatkan. Semua pihak harus terlibat dalam menerapkan dan penegakan prokes karena enggak cukup hanya dilakukan oleh TNI dan Polri.

"Perlu kesadaran masyarakat. Diberlakukan PPKM darurat untuk membatasi pergerakan orang dan kendaraan. Tapal batas Jateng dengan Jatim diperketat. Tempat wisata dan resort ditutup tanpa terkecuali," ujarnya.

Dalam pantauannya ke kabupaten/kota di Soloraya, ia menyebut aturan jaga jarak masih diabaikan. Masih terdapat kerumunan bersantap di warung. Ketegasan diperlukan untuk menyikapi fenomena tersebut.

"Warung itu bagian apa? Esensial apa kritikal? Buka kembali pedomannya. Sesuai aturan, beli di warung dibungkus lalu bawa pulang. Kita sudah belajar Covid-19 selama 1,5 tahun. Enggak ada perubahan diri, baik dari kita maupun masyarakat," ujarnya.

Ia mengingatkan pentingnya 5M dan 3T sejak dari level terbawah. Ia mengapresiasi peran vital pengendali di desa, seperti kepala desa/lurah, Babinkamtibmas, Babinsa, dan bidan atau nakes puskesmas. Mereka yang terpapar Covid-19 wajib dipantau kapan isolasi, dirawat, dan sembuh. Juga mencegah mereka yang terpapar berkontak dengan lainnya.

Mengenai penindakan atas pelanggaran prokes selama PPKM, ia meminta kepolisian melakukan tindakan terukur. Sebab, belum tentu aparatur pemerintah memiliki sikap sama, mengingat aturan perbup/perwali belum mencantumkan sanksi berat.

Kapolda juga mengatakan terdapat 52 titik penyekatan antarprovinsi di wilayahnya. Satu di antaranya di wilayah Karanganyar. "Maka itu perlu perhatian khusus," katanya.

Karanganyar sebagai daerah penyangga Soloraya diperlakukan sama dengan daerah di sekitarnya, supaya penanganannya terpadu.

1572