Home Hukum Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Disidang di Tempat

Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Disidang di Tempat

Tegal, Gatra.com – Puluhan warga di Kota Tegal, Jawa Tengah, terjaring operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan yang digelar saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis (8/7). Mereka langsung menjalani sidang di tempat.

Operasi yustisi tersebut digelar petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Tegal di Jalan Kartini. Petugas gabungan menghentikan para pengendara dan pejalan kaki yang tidak memakai masker.

Setelah didata, mereka kemudian langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan hakim dari Pengadilan Tegal. Dalam sidang itu, para pelanggar dihukum denda sebesar Rp25 ribu atau kerja sosial. Selain itu, mereka juga dikenai biaya perkara Rp2 ribu.

Hukuman denda tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Kota Tegal. Sejumlah pelanggar yang tidak bisa membayar denda memilih untuk menjalani hukuman kerja sosial berupa menyapu jalan selama sekitar 30 menit.

Salah satu di antaranya adalah Ali (34). Dia mengaku lupa tidak memakai masker sehingga terjaring operasi yustisi.

"Tadi mau ngambil barang, tidak pakai masker. Karena tidak bawa uang akhirnya disuruh kerja sosial," ujar warga yang tinggal di Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan ini.

Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, operasi yustisi berlangsung mulai pukul 10.00–12.00 WIB. Selama kurun waktu itu, ada 28 orang yang terjaring.

"Pelanggarannya tidak memakai masker sehingga kami tindak sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19," katanya.

Menurut Hartoto, operasi yustisi tersebut menggandeng Polres, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri untuk melaksanakan sidang di tempat bagi para pelanggar.

"Tempatnya sebenarnya bisa di mana saja, tidak harus di jalan. Tetapi ini memang dalam rangka efektivitas, sehingga mereka yang terjaring ini bisa langsung dilakukan penindakan," kata dia.

Hartoto menambahkan, operasi yustisi disertai sidang di tempat bagi pelanggar akan terus digelar selama pelaksanaan PPKM Darurat. "Bersama APH [aparat penegak hukum] kita sepakat untuk menindak pelanggar protokol kesehatan," ujarnya.

1406