Jakarta, Gatra.com- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menyebutkan bahwa petugas akan mendatangi perusahaan yang masih beroperasi di kantor (work from office). Hal ini disampaikan di Polda Metro Jaya pada Kamis (08/07). "Begitu mengetahui bahwa mereka masuk kerja padahal bukan sektor esensial dan kritikal maka tim ini akan segera mendatangi kantornya,"ucap Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (08/07).
Fadil menuturkan bahwa petugas akan melakukan penyelidikan di stasiun kereta dan titik penyekatan. Adapun yang dimintai keterangan adalah pekerja yang kedapatan tidak WFH.
Fadil berujar bahwa ia menemukan pekerja yang tidak WFH dalam kunjungannya bersama Gubernur dan Pangdam Jaya. Pekerja tersebut tidak diproses, tetapi alamat kantornya dicatat untuk kemudian didatangi oleh petugas.
Menurut Fadil, kesalahan terdapat di atasan, bukan pekerja karena tetap memerintahkan masuk kerja. "Sehingga yang salah bukan karyawan. Yang salah adalah majikan yang tetap memerintahkan mereka masuk kerja,'ujar Fadil.
Fadil juga menambahkan bahwa masyarakat bisa melapor ke WhatsApp 081280665486 dan layanan polisi dengan nomor 110 jika terdapat perusahaan dari sektor non esensial dan non kritikal yang beroperasi di kantor juga tempat kuliner yang menyediakan makan di tempat.
Di masa PPKM Darurat, hanya perusahaan di sektor esensial dan sektor kritikal yang diperbolehkan untuk beroperasi di kantor/tempat dengan beberapa ketentuan seperti protokol kesehatan. Perusahaan di luar sektor tersebut diwajibkan melakukan work from home (WFH) 100 persen.