Home Hukum Kapolda Metro Umumkan Nomor Aduan Pelanggaran PPKM Darurat

Kapolda Metro Umumkan Nomor Aduan Pelanggaran PPKM Darurat

Jakarta, Gatra.com- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menyampaikan nomor yang bisa dihubungi jika masih terdapat usaha di sektor non esensial dan non kritikal yang beroperasi di tempat. Dalam PPKM Darurat, kedua sektor tersebut wajib Work From Home (WFH).

"Saya sampaikan hotline, ya, jika masyarakat menemukan atau melihat adanya kantor atau usaha non esensial dan non kritikal masih melakukan WFO (work from home),"ucap Fadil di Polda Metro Jaya pada Kamis (08/07).

Menurut Fadil, masyarakat bisa menghubungi melalui WhatsApp ke 081280665486. Selain itu, terdapat pula layanan polisi dengan nomor 110.

Fadil menuturkan bahwa selain kantor yang masih WFO, restoran atau tempat makan yang masih menyediakan makan di tempat (dine in) juga bisa dilaporkan. Di masa PPKM Darurat, restoran dan tempat makan hanya diperbolehkan take away (dibawa pulang) dan layanan pesan antar.

Fadil menuturkan bahwa ia masih menemukan bahwa masih pekerja dari sektor non esensial dan non kritikal yang masih bekerja di kantor. Meski begitu, ia berujar kesalahan berada di atasan. "Yang salah adalah majikan yang tetap memerintahkan mereka masuk kerja,"ujar Fadil.

109