Home Ekonomi Warga Terdampak PPKM Darurat Dibantu via Aplikasi JPS Banyumas, Ini Cara Mendaftarnya

Warga Terdampak PPKM Darurat Dibantu via Aplikasi JPS Banyumas, Ini Cara Mendaftarnya

Purwokerto, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyiapkan aplikasi pendaftaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) khusus bagi warganya yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aplikasi itu rencananya akan diluncurkan pada 13 Juli 2021.

Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengatakan, pihaknya menyadari PPKM Darurat yang berjalan pada 3–20 Juli menyebabkan sebagian lapisan masyarakat terkena dampaknya. Contohnya, pekerja-pekerja, buruh harian dari pengusaha yang kegiatannya ditutup, pegiat seni budaya, pariwisata, olahraga, tata boga, dan lain-lain.

"Oleh sebab itu, pemerintah juga memperhatikan nasibnya. Nanti paling lambat 13 Juli, kami akan me-launcing pendaftaran bagi masyarkat yang terdampak akibat adanya kebijakan ini akan menerima bantuan," ujarnya melalui video keterangan pers, Rabu (7/7).

Husein mengatakan, jumlah bantuan dalam bentuk uang tunai tersebut nominal masih dihitung sesuai dengan kondisi keuangan daerah. Nama bantuan tersebut, yaitu Jaring Pengaman Sosial (JPS) Banyumas.

Bupati menjelaskan, aplikasi tesebut dibuat untuk mempercepat pendaftaran warga yang terdampak. Bagi warga yang tidak paham dengan aplikasi, maka dapat dibantu oleh kades atau lurah, atau siapapun yang mengerti tentang teknologi.

"Setelah masuk pendaftaran maka akan diverifikasi, bantuan ini akan diberikan bagi masyarakat menengah ke bawah," ujarnya.

Menurut Husein, penerima JPS Banyumas bukanlah warga yang telah mendapatkan bantuan reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan nonTunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Pusat maupun BST Dana Desa.

"Di tanggal 13 [Juli], insyaallah aplikasi ini sudah jadi," kata dia.

2560