Home Hukum Kejagung Periksa Bos Travel OK soal Gathering AMU di Luar Negeri

Kejagung Periksa Bos Travel OK soal Gathering AMU di Luar Negeri

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pemilik Travel OK, ATH, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 –2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Lenard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (7/7), menyampaikan, penyidik memeriksa ATH sebagai saksi dalam kasus ini.

"[AHT] diperiksa terkait dengan bukti penggunaan jasa Travel OK untuk kegiatan gathering ke luar negeri," ujarnya.

Selain itu, penyidik memeriksa 2 orang saksi lainnya. Mereka yakni HTS selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU Karawang, dan OS selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU Tasikmalaya.

Penyidik memeriksa HTS dan OS soal produksi asuransi PT AMU tahun 2016-2020, pengajuan komisi tahun 2016-2020, pengajuan biaya operasional 2016-2020, pencairan, dan penyerahan biaya operasional kepada mitra dan pejabat PT Askrindo.

Pemeriksaan ketiga saksi di atas untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang mereka dengar, lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah, menyampaikan, diduduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT AMU atas kebijakan perusahaan pusat.

"Indikasi awalnya dari pengelolaan keuangan yang diduga ada tindakan melawan hukum atas kebijakan dari perusahaan pusatnya," ujar dia.

275