Jakarta, Gatra.com – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI meluncurkan buku putih bertajuk ‘Pelanggaran HAM Berat, Pembunuhan Enam Pengawal HRS’ pada Rabu (7/7).
Peluncuran itu merupakan salah satu upaya lanjutan TP3 untuk membuktikan bahwa tewasnya 6 pengawal HRS di Tol Cikampek Kilometer 50 bukanlah pelanggaran HAM biasa.
Koordinator Badan Pekerja TP3, Marwan Batubara menuturkan buku tersebut banyak membeberkan fakta dan analisis yang belum pernah dimuat media massa.
Marwan menambahkan, pihaknya juga menyajikan temuan-temuan dan kajian bahwa tragedi itu bukan tindak pidana biasa.
“Bukan hanya dilakukan oleh polisi. Namun, melibatkan kekuatan bersenjata lain dan aparat negara lain secara sistematis. Karena itu, pembunuhan terhadap enam pengawal HRS merupakan kejahatan yang memenuhi kriteria sebagai pelanggaran HAM berat,” katanya secara daring.
Marwan mengatakan TP3 telah mengirimkan buku ini dan surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 1 Juli 2021. Pihaknya ingin pemerintah memberikan tindak lanjut yang konsisten.
“Tidak hipokrit, ‘silakan sampaikan temuan’ tapi faktanya nanti justru yang terjadi sebaliknya. Saya berharap semua rakyat Indonesia mencatat, apakah memang ada tindakan konkret dan konsisten dari pemerintah, atau justru mengubur kasus ini,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota TP3 Amien Rais menyatakan buku tersebut berisi fakta yang objektif, yang mayoritas berasal dari sumber primer. Dia pun mendesak seluruh pihak agar terbuka dan jujur mengenai kasus ini.
“Buku putih ini menyuguhkan hasil wawancara dengan para saksi yang berani buka mulut, keluarga korban, fakta-fakta yang self-evident lewat video, dan lain sebagainya,” katanya.
“Saya ingatkan kepada pemerintah saat ini, tolong masih belum terlambat. Skenario apapun yang dibuat manusia itu di depan Allah hanya remeh-temeh kecil,” tegasnya.