Home Hukum Kantor Operasi di Masa PPKM Darurat, 3 Orang jadi Tersangka

Kantor Operasi di Masa PPKM Darurat, 3 Orang jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com- Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait perusahaan non esensial dan non kritikial yang masih beroperasi di kantor di masa PPKM Darurat. Sebelumnya, satuan tugas penegakkan hukum dari operasi Aman Nusa 2 melakukan pemeriksaan ke perusahaan-perusahan tersangka pada Selasa (06/07).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa ketiga tersangka ini berasal dari PT Dana Putra Investama dan PT Loan Market Indonesia. Keduanya beralamat di Jakarta Pusat.

Dari PT Dana Putra Investama, polisi menetapkan 2 tersangka. Keduanya adalah RRK yang merupakan Direktur Utama dan AHV sebagai Manajer Human Resources (HR). "Sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada 2," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (07/07).

Adapun di PT Loan Market Indonesia, polisi menetapkan 1 orang tersangka berinisial SG. SG merupakan CEO dari perusahaan ini. Yusri menjelaskan bahwa perusahaan ini mengetahui PPKM Darurat dan tetap mempekerjakan. "Dari hasil pemeriksaannya mereka tahu adanya PPKM Darurat ini dan mereka mengakui kesalahan, ya, mempekerjakan tetap. Arahnya bahwa perusahaannya tetap mau berjalan itu, itu rata-rata seperti itu,"ucap Yusri.

Kedua perusahaan ini masih dilakukan oleh pendalaman. Adapun Tersangka ini terancam Pasal 14 ayat 1 kemudian Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 100 juta.

Menurut sepenuturan Yusri, hal ini bukan untuk menyusahkan, tapi untuk menyelamatkan. Ia berujar perusahaan non kritikal dan non esensial sudah diatur oleh pemerintah untuk bekerja di rumah.

70