Jakarta, Gatra.com - PT Dana Putra Investama dan PT Loan Market Indonesia yang beralamat di Jakarta Pusat disegel. Kedua perusahaan ini tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal, tapi masih beroperasi di kantor (work from office) di masa PPKM Darurat.
"Disegel," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (07/07).
Menurut sepenuturan Yusri, satuan tugas penegakkan hukum dari operasi Aman Nusa 2 melakukan pemeriksaan. Kedua perusahaan tersebut diamankan dan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari PT Dana Putra Investama, polisi menetapkan 2 tersangka. Keduanya adalah RRK yang merupakan Direktur Utama dan AHV sebagai Manajer Human Resources (HR).
Adapun di PT Loan Market Indonesia, polisi menetapkan 1 orang tersangka berinisial SG. SG merupakan CEO dari perusahaan ini.
Yusri menyebutkan bahwa ketiga orang tersangka tersebut tidak dilakukan penahan. Meski begitu, polisi masih melakukan pemeriksaan. "Dari hasil pemeriksaannya mereka tahu adanya PPKM Darurat ini dan mereka mengakui kesalahan, ya, mempekerjakan tetap. Arahnya bahwa perusahaannya tetap mau berjalan itu, itu rata-rata seperti itu,"ucap Yusri.
Kedua perusahaan ini masih dilakukan oleh pendalaman. Adapun Tersangka ini terancam Pasal 14 ayat 1 kemudian Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 100 juta.