Home Kesehatan Akan Terapkan PPKM Mikro, Wako Solok Tunggu Arahan Gubernur

Akan Terapkan PPKM Mikro, Wako Solok Tunggu Arahan Gubernur

Solok,Gatra.com- Menanggapi penetapan Kota Solok sebagai daerah risiko tinggi penyebaran Covid-19 oleh pusat, bersama 3 daerah lainnya diSumatera Barat, Wali Kota Solok masih menunggu Instruksi Gubernur Sumatera Barat terkait penanganan lebih lanjut. 
 
"Masuknya Kota Solok kepada daerah yang tergolong daerah wajib pemberlakuan PPKM Mikro oleh pusat bersama 3 daerah lainnya diSumatera Barat yaitu Padang, Padang Panjang, dan Bukittinggi, membuat kita saat ini masih menunggu instruksi gubernur terkait tindak lanjut penanganan PPKM mikro ini,"ungkap Wali Kota Solok Zul Elfian Umar kepada Gatra.com Selasa (6/7).
 
Ia juga menyampaikan PPKM Mikro ini juga bisa dilihat dari sisi positif terkait dalam upaya melindungi warga Kota Solok dari penularan virus Covid-19. "Kami merasa PPKM Mikro ini juga perlu disosialisakikan kembali kepada masyarakat, sehingga nantinya PPKM Mikro ini efektif dalam menghambat penularan Covid-19 diKota Solok," ucapnya. 
 
Sesuai dengan informasi sebelumnya Pemkot Solok telah memulai menerapkan PPKM berbasis Mikro dalam rangka menekan penyebaran kasus COVID-19 di daerah itu. 
 
Bahkan dalam hal ini, Pemkot Solok telah mempunyai satuan tim gugus tugas tingkat kelurahan, RT dan RW untuk mengawasi kegiatan masyarakat agar tidak menimbulkan kerumunan yang dapat memicu penyebaran COVID-19.  "Terkait instruksi dari Menko Bidang Perekonomian tersebut, Pemkot Solok bersiap akan memperketat penerapan kebijakan PPKM Mikro sesuai instruksi," ucapnya. 
 
Selain itu, ia mengatakan mengenai teknis pelaksanaan PPKM Mikro, Pemkot Solok terlebih dahulu akan meminta pengarahan dari Pemerintah Provinsi Sumbar.  "Setelah mendapat arahan dari gubernur akan dilanjutkan rapat dengan Forkopimda dan tim gugus tugas. Sehingga jelas aturan yang akan dijalankan nantinya," kata dia. 
 
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Solok agar tetap menaati protokol kesehatan COVID-19 dengan selalu menerapkan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan. 
 
Disisi lain berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada Minggu ke-69 pandemi COVID-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Barat, yang diinput dan diolah oleh Dinas Kesehatan Sumbar, maka mulai tanggal 4 hingga 10 Juli 2021, Kota Solok ditetapkan zona kuning COVID-19. 
 
Dalam kesempatan ini Zul Elfian juga menambahkan seiring dengan ditetapkan Kota Solok termasuk akan diberlakukan PPKM Mikro, namun tidak akan mengganggu pusat-pusat pelayanan publik diKota Solok. "Pusat-pusat pelayanan kita tetap jalan seperti biasa, tentunya tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai imbauan," terangnya.
513