Home Gaya Hidup Wawako Sosialisasikan PerBKPM Tahun 2021

Wawako Sosialisasikan PerBKPM Tahun 2021

Solok, Gatra.com- Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra Sosialisasikan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sekaligus juga Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online Bagi Pelaku Usaha.

Dalam sambutannya Wawako Solok Ramadhani Kirana Putra, menyampaikan sosialisasi dan bimbingan teknis ini akan memiliki makna yang sangat penting dalam upaya persamaan persepsi, antara Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

"Setiap pelaku usaha juga berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan LKPM dan menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal,"ucap Ramadhani Kirana Putra.

Lebih lanjut ia menyampaikan pelaku usaha juga diharapkan mampu meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja, serta mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan.

Sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, bahwa salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online ke BKPM RI.

Sampai saat ini, setelah dilakukan pemantauan dan pengawasan ke lapangan oleh petugas dari DPMPTSP Kota Solok, ternyata masih banyak pelaku usaha belum memahami dan mengetahui apa itu LKPM Online. Materi tersebut akan disampaikan nantinya oleh narasumber kita dari UNP.

"Tujuan dari LKPM adalah mengetahui perkembangan investasi secara nasional dan untuk meningkatkan kualitas pemahaman pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal agar sesuai dengan ketentuan yang ada,"ungkap Wawako.

"Atas nama Pemerintah Kota Solok, Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada narasumber atas kesediaannya untuk hadir dan memberikan paparan serta bimbingan. Kami juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dan jajaran panitia yang telah bekerja keras demi lancarnya pelaksanaan kegiatan ini." tutup Wawako.

121