Pekanbaru,Gatra.com- Aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Pekanbaru dengan barang bukti 108 kg sabu-sabu. Adapun pengungkapan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis.
Menurut Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari pengungkapan 17 kg sabu-sabu yang dilakukan aparat di wilayah hukum kota Dumai. "Kita ketahui ada 17 kg yang ditangkap di Dumai, kita dapati barang itu dipesan oleh orang-orang yang ada di Kota Pekanbaru. Nah sabu-sabu 108 kg sabu-sabu yang kita amankan juga dipesan oleh orang-orang di Pekanbaru," sebut Agung, Rabu (7/7) di Kota Pekanbaru.
Sambung Agung, 108 kg sabu-sabu datang dari Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Kristal setan itu dipasok dari negeri jiran (Malaysia) untuk selanjutnya diedarkan di Pekanbaru. Dari jumlah 108 kg tersebut sebanyak 22 kg diamankan di jalan Labersa, sedangkan 48 kg sabu-sabu diamankan di Bukit Kapur. "Sedangkan di Jalan Paus, Kota Pekanbaru, kita aman 38 kg sabu dengan dua kakak adik berinisial BO dan BY, " tekan Irjend Pol Agung
Adapun lokasi geografis Riau yang berbatasan dengan jalur perdagangan internasional (Selat Malaka) dan Negeri Jiran, membuat daerah ini rentan menjadi pintu masuk barang haram tersebut. Umumnya distribusi barang terlarang ini menggunakan jalur laut, hal ini didukung oleh garis pantai Riau yang membentang sepanjang 370 mil. Pada bentangan ini betebaran puluhan pelabuhan tikus, yang menjadi pintu masuk utama.