Home Hukum Jual Cokelat Narkoba, Enam Pengedar Diborgol Polisi

Jual Cokelat Narkoba, Enam Pengedar Diborgol Polisi

Pati, Gatra.com- Sat Narkoba Polres Pati berhasil mencokok sebanyak enam pelaku pengedar sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Uniknya dalam mengedarkan barang haram itu, pelaku mengemasnya ke dalam cokelat batangan.
 
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, sabu-sabu tersebut dimasukkan di dalam cokelat batangan untuk kemudian dipotong dan dimasukkan dalam kemasan kecil sebelum diedarkan. Modus ini, dijelaskannya termasuk baru di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani. "Di dalam setiap kemasan isinya masing-masing berbeda. Ada yang 1 gram, ada juga yang sampai 3 gram. Tergantung permintaan pemesan," ujarnya saat konferensi pers di hadapan awak media, Rabu (7/7).
 
Christian mengungkapkan, antara tersangka dan pemesan tidak pernah bertatap muka. Mereka hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon seluler. Jika sudah terjadi kesepakatan dan uang telah ditransfer. Kemudian obat setan itu diletakkan di titik yang sudah ditentukan sebelumnya.
 
"Sabu dimasukkan ke dalam coklat kemasan, kemudian mereka melakukan perjanjian di suatu tempat, lalu pembeli diarahkan untuk mengambil sabu di suatu tempat. Mereka tidak pernah bertemu. Bahkan antara pembeli satu dengan yang lainnya, mereka tidak kenal. Istilahnya mereka memutus pertemuan antara penjual dengan pembeli untuk mengelabuhi petugas," bebernya.
 
Selain mengamankan enam pengedar berinisial AR, DC, RW, AB, TS, dan PD. Aparat juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 10,4 gram dari tangan pelaku. "Semuanya adalah pengedar, kemudian mereka menjual kepada konsumen menggunakan handphone. Kita amankan sabu 10,4 gram dan handphone yang digunakan sebagai alat transaksi," ucapnya.
 
Dijelaskan Christian, jika pelaku memperoleh narkotika itu dari Kabupaten Jepara untuk kemudian diedarkan di Kabupaten Pati. Mirisnya, sebagian besar pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama. "Kita masih terus melakukan pengembangan untuk sampai pada bandar utamanya. Rata-rata tersangka ini emang pemain lama," terangnya.
 
Ditambahkan, atas perbuatan jahatnya para pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
1248