Home Hukum Buruh Dirumahkan, Perusahaan Didesak Berikan Gaji

Buruh Dirumahkan, Perusahaan Didesak Berikan Gaji

Sukoharjo, Gatra.com- Selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, sebagian buruh dirumahkan sementara. Hal ini lantaran banyak perusahaan yang mengurangi jam kerja. Diketahui, selama PPKM darurat, tempat usaha non pangan harus tutup mulai 3-20 Juli 2021. Kondisi tersebut membuat sebagian karyawan dirumahkan. 

Namun ironisnya, para buruh yang dirumahkan ini tidak digaji. Menyusul kondisi itu, saat ini Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo tengah melakukan pendataan dan pemantauan jumlah buruh yang dirumahkan. "Banyak buruh yang dirumahkan karena perusahaan menerapkan 50 persen WFH (work from home), yang dirumahkan ini tidak digaji. Gajinya kalau bekerja saja," ucap Ketua SPRI Sukoharjo Sukarno, Selasa (6/7).

Bahkan, bukan hanya buruh yang dirumahkan sementara. Tetapi buruh yang terpapar Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri juga tidak digaji. Melihat kondisi tersebut, SPRI Sukoharjo berupaya mendesak perusahaan agar memenuhi hak buruh selama dirumahkan. Hanya saja, perusahaan selalu beralasan kondisi sekarang sedang lesu dan kemampuan membayar gaji buruh berkurang.

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Bidang Perhubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo Suharno mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari perusahaan yang merumahkan sementara buruhnya selama PPKM darurat. "Secara resmi kami belum menerima laporan," katanya.

Kendati demikian, ditambahkan Suharno, bagi buruh yang melakukan isolasi mandiri lantaran terpapar Covid-19 perusahaan wajib memberikan hak karyawan. "Yang positif kena covid walau tidak masuk tetap dibayar, kalau yang dirumahkan musyawarah pemberi kerja dengan pekerja," tandasnya.

1310