Batanghari, Gatra.com - Kepala Cabjari Batanghari, Jambi, di Muara Tembesi, Fandie Hasibuan mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Snapu Jaya bersama Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXII telah naik ke penyidikan. "Kita telah menaikkan status ke penyidikan sejak tanggal 21 April 2021," kata Fandie kepada Gatra.com, Rabu (7/7).
Ia mengatakan penyidik Cabjari menemukan bukti permulaan yang cukup guna melanjutkan gelar perkara bersama pimpinan di Kejari Batanghari, sekaligus menentukan siapa saja yang terlibat pidana perkara tersebut. "Jika telah dilakukan gelar perkara (ekspos) bersama pimpinan dalam penanganan perkara tersebut, secepatnya akan menetapkan tersangka dan mengumumkan kepada rekan-rekan media," ujarnya.
Dana Bumdes ratusan juta diduga ditilep mantan Kades Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari, Jambi. Anggaran Rp266 juta ada yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Usaha Bumdes yang dikelola mantan Kades M. Atik Januari – Juli 2019 itu bangkrut.
Modal bumdes Rp266 juta bersumber dari dana desa tahun 2019, untuk mengelola usaha milik desa dibidang Jasa Angkutan D/O Sawit. Senilai Rp165 juta diduga diselewengkan mantan Kades dengan modus utang.