Batanghari, Gatra.com - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari, Jambi menangkap Heri Gondrong, bandar narkoba jenis sabu asal Palembang, Sumatera Selatan dalam pondok kebun sawit. "Tim berhasil menemukan diduga narkoba jenis sabu seberat 21,11 gram. Tersangka Matri alias Heri Gondrong merupakan jaringan asal Palembang," kata Kepala BNN AKBP Zuhairi dalam gelaran konferensi pers, Selasa (6/7).
Zuhairi berujar tersangka memperoleh barang haram dengan membeli dari seseorang berisinial N. Namun dia tak pernah bertatap muka langsung dengan N. Transaksi cuma berlangsung melalui peluncur atau kurir. "Tersangka tercatat sebagai warga Dusun I RT 00, RW 00 Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Dia sudah 5 tahun menetap di daerah Kecamatan Bajubang," ucapnya.
Penangkapan Heri Gondrong berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/04/VII/KA/PB.01.03/2021/BNNK dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin. Kap/04/VII/KA/PB.01.03/2021/BNNK. Tim menangkap Heri Gondrong pada Jumat 2 Juli 2021. "Lokasi penangkapan di kebun sawit RT 01 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Dari keterangan tersangka, bisnis haram baru dilakoni berkisar 1 tahun," ujar perwira dua melati ini.
Penangkapan tersangka, kata Zuhairi berbekal informasi masyarakat adanya aktivitas bandar narkoba bernama Matri alias Heri Gondrong melakukan transaksi di lokasi pondok sekaligus tempat tinggal tersangka. Tak ingin buruan kabur, personel BNN langsung menuju lokasi. "Penggerebekan pondok Heri Gondrong berlangsung sekira pukul 23.15 WIB. Selain menemukan narkoba, petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, bungkus plastik klip bening," ucapnya.
Tak hanya itu, sendok sabu dari pipet, kaca pirek, telepon genggam, tas warna cokelat dan uang tunai Rp550 ribu juga turut diamankan. Bubuk kristal beracun tangkapan anak buah Zuhairi dari tangan Heri Gondrong merupakan terbanyak selama pria 35 tahun ini jadi bandar narkoba. "Pengakuan tersangka, biasanya pasokan sabu cuma ia dapat setengah kantong dari bandar besar," katanya.
BNN Batanghari akan mengambil langkah-langkah guna pengembangan serta memutus mata rantai jaringan narkoba Heri Gondrong. Apalagi kawasan Desa Bungku merupakan areal tambang minyak ilegal. Zuhairi berkomitmen memberangus semua bandar narkoba. "Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Heri Gondrong kepada awak media mengaku sabu-sabu ia jual beragam harga. Mulai paket harga 100 ribu, 150 ribu hingga 200 ribu. Sebelum menyambi bandar sabu, ia bekerja sebagai operator polot menggunakan sepeda motor sebelum lokasi sumur tambang minyak ilegal ditutup. "Pelanggan sehari empat hingga enam orang. Saya jual sabu karena kebutuhan ekonomi," katanya.