Home Kesehatan Jalan Ditutup, Masuk Kota Tegal Harus Tunjukkan Surat Vaksin

Jalan Ditutup, Masuk Kota Tegal Harus Tunjukkan Surat Vaksin

Tegal, Gatra.com- Polres Tegal Kota, Jawa Tengah melakukan penyekatan di sejumlah titik jalan yang menjadi pintu masuk ke Kota Tegal. Warga dari luar kota yang akan melintas harus menunjukkan sejumlah persyaratan di antaranya surat keterangan sudah divaksin.

Penyekatan mulai dilakukan Selasa (6/7) malam di sejumlah ruas jalan yang menjadi titik perbatasan Kota Tegal dengan Kabupaten Tegal, di antaranya di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur dan Jalan Teuku Umar, Grogol, Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan.

Sejak pukul 18.00 WIB, kedua ruas jalan itu mulai ditutup menggunakan water barrier. Sejumlah petugas gabungan dari kepolisian dan TNI juga disiagakan di lokasi. Kapolres Tegal Kota AKPB Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penyekatan terutama dilakukan di tiga titik perbatasan Kota Tegal dan Kabupaten Tegal untuk membatasi mobilitas masyarakat.

"Tiga titik itu di Langon, Grogol Tegal Selatan, dan Kejambon. Itu titik krusial karena berbatasan dengan Kabupaten Tegal. Kita lakukan penyekatan supaya tidak ada mobilitas karena mobilitas masyarakat masih tinggi," kata Rita, Selasa (6/7) malam.

Menurut Rita, setelah ditutup, ketiga titik akses masuk ke Kota Tegal tersebut akan dijaga 24 jam oleh petugas gabungan dari TNI-Polri dan Pemkot Tegal. Warga yang akan melintas akan diminta menunjukkan sejumlah persyaratan, yakni surat keterangan kerja, surat keterangan sudah divaksin, dan surat keterangan hasil rapid test antigen.

"Ketika ada yang akan melintas, kita sesuaikan dengan aturan yang ada. Ini sifatnya untuk melakukan pembatasan mobilitas masyarakat sehingga ada persyaratan khusus, yaitu surat keterangan kerja, hasil vaksin, hasil rapid test, sehingga dia bisa kita kasih akses masuk," ujarnya.

Rita menyebut kebijakan penyekatan tersebut akan diberlakukan selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Penyekatan ini sampai tanggal 20 Juli 2021," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021 untuk menekan jumlah kasus Covid-19 yang terus melonjak. Dalam kebijakan ini, pemerintah memperketat pembatasan aktivitas masyarakat di antaranya dengan menutup pusat perdagangan, mal, tempat wisata, dan tempat ibadah.

1805