Kebumen, Gatra.com - Meskipun aturan PPKM Darurat tegas membatasi jam operasional toko dan cafe serta tempat bisnis lain, namun ada juga yang 'ngeyel' buka hingga malam. Akibatnya, sejumlah cafe di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yang masih melayani pembeli melebihi batas jam malam, dibubarkan paksa oleh Satpol PP.
Sebagai penegak Perda, Satpol PP dibantu TNI dan Polri tiap malam selama PPKM Darurat berkeliling untuk memantau pelaksanaan jam malam. Sedikitnya ditemukan ada tiga cafe di dalam Kota Kebumen yang melanggar dan langsung dibubarkan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen.
"Pembubaran dilakukan berdasarkan SE Bupati Kebumen Nomor 443/ 1284 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Kebumen. Tidak ada kata kompromi, cafe, warung, toko yang nekat buka melebihi pukul 20.00 WIB langsung diimbau tutup," kata Kasi Pembinaan dan Pemberdayaan Potensi Linmas Rohkmat Zuhri, Selasa malam (6/7).
Jika pengelola cafe tetap kekeh membuka di luar jam pembatasan, maka Satpol PP akan memanggil mereka resmi secara kedinasan.
Salah satu pelaku usaha cafe, bernama Lando, mengungkapkan pihaknya mengetahui bahwa aturan pemerintah harus tutup maksimal pukul 20.00 WIB. Namun ia tak berani menyuruh pelanggannya untuk pulang dengan alasan tidak etis mengusir pelanggan.
"Saya tahu kalau dilarang jualan melebihi jam 8 malam. Tapi saya nggak enak mau ngusir. Mereka sudah di sini sejak pukul 7 malam tadi," kata Lando.
Sedangkan Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman mengatakan, pihaknya siap menyukseskan PPKM Darurat agar angka positif COVID-19 di Kebumen segera menurun. "Polri siap mendukung kegiatan PPKM Darurat, termasuk kegiatan pembubaran kerumunan ataupun penutupan kafe yang melebihi jam operasional, akan kami backup penuh," tegas Iptu Tugiman.