Home Hukum Ada IPK di Lahan Perkebunan Siak, Legislator Heran

Ada IPK di Lahan Perkebunan Siak, Legislator Heran

Siak, Gatra.com - Beberapa hari ini Wakil Ketua DPRD Siak, Riau, Fairus, benar-benar merasa aneh dibikin surat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau di wilayahnya. 

Pada surat bernomor Kpts.18/DPMPTSP/2021 23 Maret 2021 itu, DPMPTSP memberikan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di lahan seluas 1.577 hektar kepada PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) di Kecamatan Koto Gasib. 

Padahal kalau berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: SK.579/Kpts/HK.350/Dj.Bun/VII/2001 24 Juli 2001, izin PT WSSI itu justru perkebunan kelapa sawit. 

Ini diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK/541/MENHUT-II/2010 kalau perusahaan itu berhak mengelola hutan produksi seluas 6.096 hektare untuk budidaya perkebunan. 

"Ini yang membuat saya heran, rancu ini. Kok bisa perusahaan perkebunan dapat IPK. Boleh-boleh saja kalau izin perusahaan itu baru. Ini sudah 20 tahun lho. Setelah 20 tahun dikasi IPK akasia. Kok bisa akasia yang tumbuh di lahan itu," rutuk Fairus saat berbincang dengan Gatra.com melalui telepon seluler, Selasa (6/7).

Lelaki ini kemudian mendengar cerita kalau alasan izin itu keluar lantaran perusahaan mau menyiapkan lahan untuk ditanami sawit. 

"Selama ini perusahaan itu kemana? Kok sekarang lahan itu baru dikelola? Dan setelah saya cari tahu, dari total luas izin tadi, baru 50 persen yang dikelola perusahaan," ujarnya. 

Dari hasil pencaritahuan itu pula kata Fairus, dia dapati bahwa dulu, perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang kebetulan berbatasan dengan lahan PT WSSI kelebihan tanam. 

"Artinya, perusahaan HTI tadi tak sengaja menanam hingga ke lahan PT WSSI. Entah betul entah enggak lah itu," katanya. 

Jadi, sebelum keanehan ini terjawab kata Fairus, dia minta supaya pabrik kertas yang ada di Riau jangan menerima kayu hasil tebangan dari PT WSSI itu. "Biar enggak muncul persoalan baru," dia mengingatkan. 

Ketua Komisi IV DPRD Siak, Roby Cahyadi juga mengaku heran dengan kebijakan DPMPTSP Riau itu. "Saya mau pelajari dulu, Kok jadi begini ceritanya, kok ada IPK di sana," kata politisi Gerindra.

Roby kemudian menyebut kalau Pemkab Siak sudah berkirim surat ke Menteri Pertanian agar meninjau ulang izin usaha perkebunan PT WSSI, dia sudah tahu. "Kalau soal IPK ini, saya tak tahu. Tapi saya pelajari dulu ya," tambahnya.

Apa yang dibilang Roby tadi rupanya benar. Lewat surat bernomor 590/BPT/IV/2021/140.0, persis sebulan setelah IPK itu keluar, Pemkab Siak meminta Menteri Pertanian meninjau ulang izin usaha perkebunan PT WSSI itu. 

Alasannya, lantaran sampai sekarang perusahaan belum memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku sehingga konflik berkepanjangan di lapangan, baik dengan masyarakat maupun dengan pihak swasta lainnya, terjadi.

Adapun petikan isi surat yang diteken langsung oleh Bupati Siak Alfedri itu antara lain; bahwa sampai sekarang PT WSSI belum membangun kebun plasma paling sedikit 20 persen dari luas areal yang diusahakan sesuai peraturan Menteri Pertanian Nomor: 98/Permentan/OT/.140/9/2013.
 
Padahal PT WSSI sudah meneken perjanjian kerjasama dengan empat koperasi; Koperasi Buana Makmur di Kampung Buatan II seluas 793 hektare, Koperasi Usaha Bersama di Kampung Rantau Panjang seluas 373 hektare, Koperasi Gemilang Jaya di Kampung Sri Gemilang seluas 160 hektare dan Koperasi Mondan Bersatu di Kampung Buatan I seluas 270 hektare.

Selain berkirim surat ke Menteri Pertanian, 23 Juni 2021 lalu Alfedri juga sudah minta ke Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surya Tjandra, agar lahan konsesi PT WSSI dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) saja.

Sebab menurut Alfedri, kalau lahan itu diberikan ke masyarakat, akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian, khususnya warga tempatan.

Sayangnya, Kepala DPMPTSP Riau, Helmi belum mau berkomentar. Berkali-kali Gatra.com menghubungi ke nomor handphonenya 0813-1647-xxxx tak kunjung disahut. Pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak dibalas meski sudah dibaca.


 

4417