Home Ekonomi OJK Masih Mengkaji Perpanjangan Relaksasi Kredit

OJK Masih Mengkaji Perpanjangan Relaksasi Kredit

Jakarta, Gatra.com - Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keunagan (OJK), Agus E. Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk memperpanjang relaksasi kredit menyusul kebijakan pemerintah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali guna menahan laju penyebaran virus Covid-19.

"(Perpanjangan restrukturisasi) itu masih dibahas, kita lihat dulu dampak PPKM dan program vaksinasinya," ungkap Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar dalam Webinar Prospek Ekonomi Indonesia Pasca-stimulus dan Vaksinasi, Selasa (6/07).

Seperti diketahui, pada tahun 2020 lalu OJK memberikan relaksasi kredit bagi para pengusaha yang terdampak pandemi dengan kebijakan restrukturisasi kredit untuk jangka waktu tertentu.

Pada kesempatan tersebut Agus menuturkan bahwa relaksasi yang telah diluncurkan OJK pada tahun lalu masih berlaku hingga Maret 2022 mendatang.

"Kita lihat dulu, ketentuannya yang sekarang juga masih berlaku sampai Maret tahun depan," ujarnya.

Terkait hal ini, jelas Agus, OJK masih menunggu perkembangan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali dan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali. PAsalnya, dari sana nnatinya regulator akan melakukan evaluasi terlebih dulu dari pelaksanaan restrukturisasi kredit lanjutan yang telah ada sekarang.

"Sekarang kita masih mempelajari perkembangannya ke depan. Kan perlu ada evaluasi dulu," pungkasnya.

333