Jakarta, Gatra.com – Pemerintah melakukan pengetatan persyaratan perjalanan bagi para pelaku perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan berbagai aturan bagi pelaku perjalanan internasional.
“Kewajiban untuk membawa keterangan atau surat telah divaksin lengkap, dan juga melakukan karantina selama 8×24 jam. Kemudian pada hari ketujuh dilakukan PCR kedua khususnya bagi WNI atau PMI yang belum divaksin setelah PCR kedua akan dilakukan vaksinasi,” ujar Ganip dalam keterangan pers secara virtual, Selasa, (6/7).
Selain itu, tak hanya perjalanan internasional, Ganip menyebutkan bahwa pemerintah juga akan melakukan pengetatan pembatasan mobilitas perjalanan dalam negeri. Berbagai persyaratan akan semakin dipersulit, salah satunya dengan bukti keterangan vaksin minimal dosis pertama.
“Kita telah mengatur untuk perjalanan dalam negeri kita akan juga perketat melalui screening dengan menunjukan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif Antigen,” jelas Ganip.
Selanjutnya, Ganip memastikan Satgas Penanganan Covid-19 akan memantau pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas pada saat PPKM Mikro dapat berjalan dengan baik. Personil untuk melakukan pengawasan akan semakin ditambah untuk dapat memaksimalakan pengawasan.
“Kemudian juga pencegahan pada tingkat PPKM Mikro ini kita juga terus mengaktifkan peran personil empat pilar dalam posko PPKM Mikro untuk melakukan pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas,” ungkap Ganip
Ia akan melaksanakan fungsi-fungsinya, melaksanakan kegiatan surveilans aktif, isolasi, karantina, penutupan tempat umum nonesensial, dan pembatasan kegiatan sosial.” sambung Ganip.
Lebih lanjut, Ganip menyebutkan bahwa Presiden juga memerintahkan pihaknya untuk mempublikasikan hasil pemantauan terhadap kepatuhan daerah dan institusi terkait pelanggaran protokol kesehatan. Dengan begitu, diharapkan pemantauan akan semakin mudah untuk dilaksanakan.