Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) terus memeriksa saksi-saksi untuk membongkar kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016–2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (5/7), menyampaikan, kali ini penyidik memeriksa 2 orang saksi.
Kedua saksinya, adalah Kepala Seksi Produksi PT AMU, AZ dan Direktur Pemasaran PT AMU periode 2015-2019, WW. Mereka dicecar soal uang kepada pejabat Askrindo.
"Diperiksa terkait penentuan biaya operasional, penukaran uang biaya operasional dalam mata uang dollar Amerika, dan terkait pemberian biaya operasional kepada pejabat PT Askrindo," ujarnya.
Leo menjelaskan, pemeriksaan ini untuk kepentingan penyidikan, yakni menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU.
"Guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah, menyampaikan, diduduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT AMU atas kebijakan perusahaan pusat.
"Indikasi awalnya dari pengelolaan keuangan yang diduga ada tindakan melawan hukum atas kebijakan dari perusahaan pusatnya," ujar dia.