Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memeriksa H, pengelola Apartemen The Pakubowono View, untuk menelusuri aset terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Sianjuntak, di Jakarta, Senin (5/7), menyampaikan, penyidik memeriksa H sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuangan dan dana investasi pada PT Asabri tersebut.
Selain H, lanjut Leo, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung juga memeriksa M, Lurah Kebayoran Lama Utara, Jakarta. "Diperiksa terkait penulusuran aset," ujarnya.
Leo menjelaskan, pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri, khususya soal aset-aset yang diduga terkait aliran dana dari kasus ini.
"Guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," katanya.
Menurutnya, penyidik memeriksa kedua saksi di atas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah persebaran Covid-19.