Palembang, Gatra.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang menilai aturan ganjil dan genap yang diterapkan untuk mengatasi kerumunan di Kota Palembang dinilai tidak efektif. Hal ini justru bakal berdampak kepada mobilisasi rumah sakit yang berada di kawasan ganjil dan genap tersebut.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang, Zulkhair Ali menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Gubernur Sumsel bersama instansi lainnya diharapkan untuk mengevaluasi kembali aturan tersebut. Karena menurutnya, dampak aturan tersebut tidak terlalu besar.
"Yah, menurut kami dari IDI itu dampaknya tidak terlalu besar, kebetulan juga saya tinggal di wilayah yang masuk dalam ganjil dan genap ini," ungkapnya, Senin (5/7).
Ia menambahkan, penerapan aturan ganjil dan genap ini hanya diberlakukan untuk mobil saja tidak untuk motor. Namun, saat ini mayoritas anak-anak muda berkerumun menggunakan motor seperti nongkrong di cafeshop dan lain sebagainya. Selain itu, ada salah satu rumah sakit yang berada di dalam kawasan ganjil dan genap ini tentunya bakal berpengaruh dengan mobilitas rumah sakit ini.
Menurutnya, salah satu solusinya jika memang daerah aturan ganjil dan genap ini tempat terjadinya kerumunan, maka secara pribadi dia menyarankan untuk menutupnya, dan hanya memperbolehkan kendaraan penduduk setempat untuk lewat serta kendaraan dari rumah sakit saja.
"Jadi kami kira aturan ini tidak terlalu besar dampaknya, jadi silakan Gubernur Sumsel untuk mengevaluasinya kembali," jelasnya.
Sejalan dengan itu, Sumsel kini telah menerapkan aturan ganjil dan genap, pada Senin (5/7) dimulai dengan angka nomor polisi kendaraan ganjil. Penerapan ini dilakukan dibeberapa tempat yakni di Jalan Merdeka (Simpang Empat Kodim Palembang), POM IX - Sumpah Pemuda, Kapten A Rivai (Simpang 5 DPRD Provinsi - Kantor Samsat), dan Angkatan 45 (Hotel Arista - Cucian Mobil 45).
Pembatasan tersebut akan berlangsung selama dua minggu kedepan dari tanggal diberlakukan. Tepatnya Senin - Kamis mulai pukul 16.30 - 22.00 WIB. Lalu Jumat - Minggu mulai pukul 17.00 - 22.00 WIB. Semua berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 445/KPTS/DISHUB/2021 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.