Home Ekonomi Lesunya Restoran dan Mal Selama PPKM Darurat

Lesunya Restoran dan Mal Selama PPKM Darurat

Jakarta, Gatra.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Iwantono Sutrisno, memaklumi pengambilan langkah oleh pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Iwantono juga menyampaikan bahwa pembatasan tersebut bisa berdampak signifikan ke sektor ekonomi. Selain bisnis perhotelan, kelesuan ekonomi juga dikhawatirkan menghantui usaha restoran dan pusat perbelanjaan (mal).

Kendati digitalisasi usaha telah diterapkan oleh banyak restoran di era serba digital ini, Iwantono mengungkapkan bahwa hal tersebut sebetulnya tak terlalu menolong atau menutupi biaya operasional restoran.

“Bagi restoran penjualan berbasis platform online dan delivery ini memang dirasakan kurang efektif, ya,” ujar ujar Iwantono dalam forum virtual bersama para wartawan yang digelar Senin, (5/7/2021).

“Oleh karena itu restoran juga tidak terlalu bisa mengharapkan dari penjualan online. Apalagi kita lihat ada komisi yang cukup signifikan antara 10-20% dari nilai penjualan,” imbuh Iwantono.

Selain itu, Iwantono juga mengkhawatirkan kelesuan ekonomi yang diakibatkan oleh penutupan pusat perbelanjaan. “Itu juga menyebabkan penghentian aktivitas bisnis di sana, ya, terutama dari restoran yang tentu saja mengalami persoalan di sana,” ucap Iwantono.

Iwantono menilai bahwa penghentian operasional mal juga akan mengemukakan masalah lain seperti masalah biaya sewa dan biaya gaji pegawai. Apabila permasalahan tersebut terjadi berkepanjangan, ia melihat bahwa pemberhentian kontrak kerja karyawan berpotensi terjadi.

Oleh karena itu, Iwantono berharap penuh kepada pemerintah untuk memberikan berbagai kelonggaran. Kelonggaran yang diharapkan di antaranya adalah keringanan beban usaha seperti pemberian 30%-50% subsidi listrik, keringanan beban usaha seperti pembebasan perizinan yang jatuh tempo selama PPKM Darurat, pemberlakuan unpaid leave dan pemberian subsidi bagi gaji karyawan, dan beberapa permohonan keringanan lainnya.

174