Home Hukum Lelang Kisruh, Forjasken Minta Dewan Gunakan Hak Angket

Lelang Kisruh, Forjasken Minta Dewan Gunakan Hak Angket

Kendal, Gatra.com – Forum Jasa Konstruksi Kendal (Forjasken) kembali mendatangi DPRD Kendal setelah dua pekan yang lalu beraudensi dengan Ketua DPRD dan Komisi C. Mereka menanyakan hasil audensi pertama yang hingga hari ini belum ada hasil yang signifikan. 

Kali ini, Forjasken ketemu Komisi A DPRD Kendal. Mereka meminta dewan bisa menghadirkan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kendal dan menuntut dewan menggunakan hak angket.

Menurut Ketua Forjasken Kendal, Sugiharto Jaya, dihadirkannya UKPBJ Kendal sangat penting, sehingga bisa dilakukan klasifikasi terkait dugaan pengaturan lelang dan monopoli material bahan bangunan oleh penyedia jasa tertentu. 

Sugiharto yang juga Ketua Aspertanas mengaku, kedatangan pihaknya kali kedua dilakukan untuk menanyakan perkembangan hasil audiensi dua pekan lalu yang perlah dilakukan Forjasken.

"Kami berharap, pihak terkait dalam hal ini UKPBJ dihadirkan. Kalau memang lelang selama ini sesuai aturan tidak ada permainan, mereka pasti berani datang. Tetapi kalau tidak berani datang, ini semakin menegaskan kalau memang ada pengaturan dalam pelaksanaan tender lelang di ULP Kabupaten Kendal tahun anggaran 2021," kata Sugiharto, Senin (5/7).

Dalam persyaratan lelang atau tender PPK/UKPBJ, lanjut Sugiharto, memang dimungkinkan dalam penyebutan merk untuk komponen barang/jasa, sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021, tentang perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ia melanjutkan, sesuai Pasal 19 Ayat (2) itu dimungkinkan. Namun demikian, dalam Pasal 50 Ayat (4) juga ditegaskan bahwa penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah, sepanjang dokumen kualifikasi teknis memenuhi syarat.

"Anehnya, fakta di lapangan berbeda. Peserta penawar dengan harga lebih rendah selalu saja kalah, tidak bisa menang," ungkapnya.

Sugiharto menjelaskan, dalam Pasal 74 Ayat (3) item 1 juga disebutkan, tender lelang tidak bisa dilaksanakan atau gagal apabila peserta lelang terlibat persaingan usaha tidak sehat, dan item 2 KKN yang melibatkan Pokja pemilihan/PPK. 

Ditegaskan, indikasi dugaan pengondisian, pesekongkolan dalam pengadaan barang jasa pemerintah juga merupakan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 22 menegaskan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. 

Indikasi dugaan melanggar pasal 24 juga terjadi, yakni pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan jasa pelaku usaha pesaingnya, dengan maksud agar barang dan jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

"Dalam rangka mengawal Notulensi Point Point Kesepakatan yang dihasilkan dalam audiensi tersebut, kami Forjasken memohon penjelasan secara langsung dan tertulis kepada Ketua DPRD Kendal terkait sejauh mana progres yang telah dilakukan oleh DPRD Kendal dalam menindaklanjutinya," tandas dia.

Dugaan pengaturan lelang dan monopoli material bahan bangunan juga diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia (Apaksindo), H Sudarso, yang turut dalam audensi. Menurutnya, dugaan pengaturan lelang dan monopoli semakin jelas dengan mewajibkan penggunaan salah satu merk perusahaan baja ringan tertentu, untuk atap sebagai spektek.

"Baja ringan Gigastell per M2 harusnya Rp180 ribu dijual Rp248 ribu. Diluar merk tersebut maka tidak bisa digunakan. Karena kontraktor terpaksa biar dapat kerja akhirnya sebagian kontraktor membelinya. Dikatakan, dari 36 paket lelang gedung, 35 paket mensyaratkan memakai baja ringan merk Gigastell. Hanya satu paket yaitu pembangunan gedung Inspektorat yang tidak mensyaratkan," ungkapnya.

Menurutnya, semua pembangunan gedung di Kendal dipaksa seperti itu kecuali bangunan Gedung Inspektorat karena adanya gonjang ganjing ini maka lelang gedung sekarang tidak disyaratkan lagi. 

Sudarso menegaskan, akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika masalah yang terjadi ini tidak dapat selesai dalam pekan depan. Ia juga meminta kepada dewan agar tak segan menggunakan hak angket dalam kasus dugaan permainan lelang ini.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir, mengatakan, akan menjembatani diadakan audiensi antara Forjasken dengan pihak OPD mitra Komisi A, ULP, Inspektorat dan Kominfo. "Hasilnya akan diadakan pertemuan pada Rabu [7/6, pukul 09.00 WIB]," ujarnya.

1296