Tanjungpinang, Gatra.com - Dua pemuda pengangguran berinisial E dan D, diamakan Ditresnarkoba Polda Kepri, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 12,97 gram, Kamis (30/6). Keduanya telah menjadi incaran polisi, karena meresahkan warga tempat tinggalnya.
Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, tersangka diamankan di tempat berbeda E diamankan personil di rumahnya di Jalan LR Banjar Tanjungpinang, Kepri. Dirumah E awalnya petugas mendapati barang bukti sabu sebanyak 7.12 gram.
"Petugas mendapati barang haram tersebut disembunyikan oleh E dalam bola lampu di lemari kamar tidurnya. Kemudian tim melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tersangka D yang masih satu jaringan," katanya, Senin (5/7).
Muji menerangkan, setelah melakukan penangkapan terhadap D, tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri, lantas meriksaan rumah tersangka D di Jalan Agus Salim Kota Tanjungpinang, Kepri. Disitu polisi berhasil menemukan sabu seberat 5,82 gram sebagai barang bukti tambahan.
"Keduanya mengaku baru sebulan melakukan aktifitas ilegal ini dan sabu akan diedarkan di Tanjungpinang. Para tersangka berhasil diamankan, berawal dari laporan masyarakat setempat, terhadap peredaran narkoba jenis sabu yang sangat meresahkan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Muji menegaskan, kedua tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
"Kepada masyarakat juga diharapkan untuk peka dan peduli terhadap peredaran narkoba dilingkungannya, dan segera melaporkan kepada polisi apabila melihat dan mengetahui aktifitas peredaran narkotika," tuturnya.