Tegal, Gatra.com - Sejumlah warung makan di Kota Tegal, Jawa Tengah didapati melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka tetap melayani pembeli yang makan di tempat.
Pelanggaran tersebut didapati tim dari Polsek Tegal Timur, saat melakukan patroli pengawasan di sejumlah wilayah, Senin siang (5/7). Patroli antara lain dilakukan di Jalan Melati, Kelurahan Kejambon, dan Jalan Pancasila, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur.
Di kedua kawasan yang banyak terdapat tempat kuliner itu, terdapat sejumlah warung makan yang tidak mengindahkan ketentuan PPKM Darurat. Hal itu ditunjukkan dengan adanya beberapa pembeli yang makan di tempat.
Petugas pun langsung memberikan peringatan kepada pembeli dan kepada pemilik warung makan. Kursi-kursi yang disediakan untuk pembeli diminta dinaikkan ke atas meja. Pemilik warung makan juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan berisi kesediaan untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Tadi ada beberapa pembeli yang masih makan di tempat, sehingga kita imbau dan mereka mau mentaati. Sebenarnya mereka sudah tahu tidak boleh makan di tempat, tapi mencuri-curi waktu kalau tidak ada petugas, tapi saya sudah ingatkan pemilik untuk tidak melayani makan di tempat," ujar Kapolsek Tegal Timur, Kompol Suratman.
Suratman mengatakan, sesuai Instruksi Wali Kota Tegal Nomor 443/018, warung makan, kafe dan pedagang kaki lima tidak boleh melayani makan di tempat selama penerapan PPKM Darurat. Jika ada yang melanggar, maka bisa dikenai sanksi berupa penutupan tempat usaha.
"Nanti kita koordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penindakan. Sanksinya bisa ditutup kalau memang bandel, sudah diingatkan tapi masih melayani makan di tempat," ujarnya.
Selain warung makan, pelanggaran juga dilakukan pemilik toko yang menjual kebutuhan non-esensial. Mereka pun turut diperingatkan petugas untuk tidak membuka tempat usahanya selama PPKM Darurat.
"Mereka katanya hanya melayani pesanan. Kita minta untuk tutup, mereka tetap tidak boleh buka sama sekali," tandas Suratman.
Seperti diketahui, pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli. Di Kota Tegal, keputusan itu ditindaklanjuti dengan Instruksi Wali Kota Tegal Nomor 443/018 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tegal.
Ketentuan dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota tersebut di antaranya kegiatan belajar mengajar digelar secara daring, sektor non-esensial 100 persen work from home (WFH), serta warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan angkringan tidak melayani makan ditempat dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Kemudian tempat wisata, tempat publik, tempat hiburan dan tempat ibadah ditutup sementara, sedangkan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan.
Adapun supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.