Jakarta, Gatra.com – Pemerintah akan melakukan refocusing anggaran sebesar Rp26,2 triliun guna mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna, Senin (5/7).
Menkeu menjelaskan, anggaran tersebut dipakai untuk membiayai berbagai belanja kementerian/lembaga (K/L) terkait penanganan Covid-19. Itu mencakup vaksinasi, testing, tracing, biaya perawatan pasien, program perlindungan sosial, dan insentif lainnya.
Adapun belanja yang berpotensi mengalami refocusing yakni belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, dan belanja jasa. Kemudian, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, hingga anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau tidak memungkinkan untuk terlaksana.
“Refocusing tidak akan mengganggu belanja K/L. Pemerintah telah mengamankan belanja K/L seperti belanja operasional, belanja pegawai, belanja multiyears contract, belanja untuk pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19, serta belanja penanganan bencana,” katanya.
Menkeu berharap adanya penajaman prioritas dan refocusing anggaran dapat membantu seluruh masyarakat di berbagai sektor, terutama kesehatan, dalam menghadapi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakt (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
“Dengan berbagai perkembangan yang sedang terjadi, terutama menyangkut peningkatan kasus Covid-19 sehingga diterapkan kebijakan PPKM Darurat, maka APBN perlu meningkatkan lagi dukungannya bagi berbagai sektor, terutama program-program di bidang kesehatan dan perlindungan sosial,” tuturnya.
Pagu anggaran bidang kesehatan telah mengalami tiga kali perubahan. Awalnya sebesar Rp172,84 triliun, lalu naik jadi Rp185,98 triliun, dan sekarang ditingkatkan menjadi Rp193,93 triliun.
Pada bidang kesehatan, anggaran ini digunakan untuk mendanai pengadaan 53,91 juta dosis vaksin, bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk 19,15 juta orang, serta insentif perpajakan kesehatan seperti PPN dan bea masuk vaksin.
Selain itu, juga biaya perawatan pasien, testing, tracing, insentif tenaga kesehatan, pengadaan obat-obatan dan alat pelindung diri, hingga santunan kematian untuk tenaga kesehatan.