Home Ekonomi BPKH Pastikan Pengelolaan Dana Haji Sesuai Undang-Undang

BPKH Pastikan Pengelolaan Dana Haji Sesuai Undang-Undang

Jakarta, Gatra.com – Dalam mengelola dana haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merujuk pada undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 sebagai ketentuan pelaksanaan.

Deputi Keuangan BPKH, Juni Supriyanto mengatakan undang-undang tersebut menjadi pijakan bagi BPKH melakukan pengelolaan dan investasi dana haji. Skema aset lokasi yang diperbolehkan mulai dari emas, investasi langsung maupun investasi lainnya. “Karena BPKH harus meyakinkan itu sesuai prinsip syariah, harus aman, dan hati-hati. Kemudian, mempunyai tingkat return atau nilai manfaat yang semuanya itu ditunggu oleh jemaah haji,” kata Juni dalam talkshow virtual bertema “Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji” di Jakarta, Senin (5/7).

Ia menyebut, pihaknya sedang membangun infrastruktur yang membantu investasi langsung berjalan dengan baik. Yang berjalan dengan perbankan syariah saat ini, yakni pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah muqayyadah. Yakni akad yang dilakukan antara pemilik modal (bank) untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (bank) dengan pengelola (nasabah), di mana nisbah (bagi hasil) disepakati di awal.

Dalam ketentuan undang-undang, alokasi aset yang dapat diproses BPKH maksimal 30% di perbankan syariah, 35% di surat berharga atau sukuk, 5% di emas, 20% investasi langsung, dan 10% di investasi lainnya. “Jadi, saat ini semua aman investasinya sebatas memang surat berharga, surat-suratnya yang saat ini ada hampir 90%. Kemudian, ada di investasi lainnya seperti reksadana dan penempatan di luar negeri,” ujarnya.

BPKH dalam pengelolaan dana haji, menurutnya telah melakukan optimalisasi secara baik. Hal itu terlihat dari dana kelolaan haji dan nilai manfaat yang tetap tumbuh. “Aman dan likuid. Tidak ada credit risk atau zero NPF (non-performing financing). Kemudian, kita selalu menjaga transparansi dan akuntabilitas. Semoga ini menjadi ikhtiar BPKH dalam menjaga dana haji yang merupakan amanah dari seluruh calon jemaah haji,” pungkas Juni.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Achmad K. Permana berpandangan bahwa BPKH bisa memanfaatkan jaringan dan semua layanan perbankan syariah. “Kita ingin memaksimalkan infrastruktur yang ada di bank syariah, dan itu sesuai dengan koridor di Undang-Undang Nomor 34. Bahwa itu dimungkinkan, ya bekerja sama lebih jauh antara perbankan syariah dengan BPKH. Tadi ada investasi lain dan sebagainya,” ujar Achmad.

436