Banjarnegara, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tetap menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat meski diklaim bukan zona merah Covid-19.
Bahkan, Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono memerintahkan agar jajarannya melaksanakan PPKM Darurat secara bijak dan sebaik-baiknya. Ia menyatakan tunduk terhadap keputusan pemerintah pusat.
"Harus menjunjung tinggi keselamatan dan kedaulatan rakyat," katanya, Senin (5/7).
Banjarnegara berada di zona 3 Covid-19. Itu artinya, tingkat penularan Covid-19 masih relatif terkendali. Banjarnegara level 3, bersama dengan 21 wilayah lain di Jawa Tengah. Adapun sisanya, berada di level 4 yang artinya sudah darurat.
Bupati Budhi juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras selama ini sehingga kabupaten Banjarnegara masuk dalam zona 3 alias oranye. Di tengah peningkatan kasus harian Covid-19 di berbagai daerah, Banjarnegara bisa mengendalikan laju transmisi Covid-19.
"Terima kasih dan apresiasi kepada Saudara semua yang telah bekerja keras, saya berharap dengan kebijaksanaan itulah masyarkat dapat kita rangkul dan edukasi untuk bersma sama melawan covid 19," jelasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Banjarnegara Drs Indarto M.Si menjelaskan, PPKM Darurat merupakan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021. Dalam rapat koordinasi, beberapa hal telah diputuskan.
Antara lain, pelaksanaan belajar mengajar dilakukan secara daring, pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen WFH, kegiatan pada sektor esensial keuangan, perbangkan, pasar modal, perhotelan, diberlakukan work from Office (WFO) maksimal 50 persen.
Kemudian, supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam oprasional sampai pukul 20.00 Wib sedangkan pasar tradisional sampai pukul 14.00 dengan kapasitas pengujung 50 persen. Apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam. Kegiatan makan minum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajajan) hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat.
“Kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” lanjutnya.
Dalam masa PPKM Darurat, tempat ibadah ditutup sementara. Kegiatan kajian keagamaan pengajian di rumah ibadah, majelis taklim ditutup sementara. Pelaksanaan takbiran, salat Idul Adha 1442 H dan pemotongan hewan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 th 2021.
“Fasilitas umum ditutup sementara. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara,” ujarnya.
Selanjutnya, angkutan umum dan kendaraan sewa diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Akad nikah dapat dilaksanakan di KUA atau dirumah dengan dihadiri sebanyak banyaknya 10 orang. Resepsi pernikahan ada tindakan dengan pendekatan persuasif.