Kebumen, Gatra.com- Hari Minggu, biasanya merupakan hari untuk berwisata melepas penat setelah selama seminggu bekerja. Akan tetapi, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, warga wajib menahan diri untuk tetap berada di rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak. Termasuk pergi ke tempat rekreasi, wajib ditunda karena selama PPKM, objek wisata (obwis) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, sementara waktu ditutup sejak tanggal 3 sampai 20 juli 2021.
Kabupaten Kebumen menjadi salah satu kabupaten yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat yang juga berlaku di Jawa dan Bali itu. "Penutupan dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 sesuai intruksi Presiden Jokowi. Kami mohon kepada seluruh warga masyarakat Kebumen untuk menahan diri," kata Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, Minggu (4/7).
Selain penutupan obwis, Pemkab pun menutup total 6 titik jalan masuk arah ke kota. Penutupan mulai dari pukul 18.00 - 24.00 WIB. Adapun enam titik ruas jalan yang ditutup yaitu, Simpang 3 Tanuraksan, Simpang 3 Kalijirek, Simpang 5 Kebulusan, Simpang 4 Kewayuhan, Simpang 4 Muktisari, Simpang 3 Sijago Selang.
Hal ini dilakukan untuk membatasi mobilisasi masyarakat yang kerap masuk di wilayah kota Kebumen sehingga harapannya penyebaran covid 19 bisa ditekan.
Iptu Tugiman kembali mengingatkan agar masyarakat tak bosan menerapkan prokes 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas).