Cilacap, Gatra.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, membubarkan paksa hajatan yang digelar oleh HM (55 tahun), warga Salam RT 01/05, Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Minggu (4/7).
Hajatan ini dibubarkan lantaran melanggar protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 15 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Penegakan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid 19 dilakukan Satgas Covid-19 Cilacap Utara, salah satunya membubarkan hajatan di rumah HM,” kata Kapolsek Cilacap Utara, AKP Totok Nuryanto, melalui keterangannya, Minggu malam.
Totok menjelaskan, dalam pembubaran hajatan ini, Satgas Covid-19 Cilacap Utara melibatkan unsur tiga pilar dipimpin Camat Cilacap Utara, Sunarti; Kapolsek Cilacap Utara, AKP Totok Nuryanto; dan Danramil 18 Cilacap Utara, Kapten Inf. Joko Y.
“Dengan melibatkan Kepala Puskesmas Cilacap Utara 1 dan Lurah Se-Kecamatan Cilacap Utara,” ungkapnya.
Menurut dia, saat itu, Satgas Covid-19 Cilacap Utara sedang melaksanakan patroli di wilayah Cilacap Utara. Kemudian ditemukan ada warga Jalan Salam RT 01/05, Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, yang sedang menggelar hajatan.
“Satgas Covid-19 Cilacap Utara mendatangi kegiatan tersebut sekitar pukul 11.00 WIB dan diketahui bahwa HM sedang melangsungkan resepsi pernikahan anaknya,” ungkap dia.
“Kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan dalam masa PPKM darurat Covid 19 maka dilaksanakan pembubaran, selanjutnya dilaksanakan pembongkaran tratag yang digunakan sebagai tempat berkerumun tamu undangan,” uajrnya.
Tak hanya dibubarkan, atas perbuatan menggelar hajatan di tengah PPKM Darurat dan tak sesuai protokol kesehatan, HM harus mempertanggungjawabkannya. Dia harus menjalani pemeriksaan Satgas Covid-19 Cilacap Utara.
Selain penegakan prokes, Totok juga meminta agar segenap tim Satgas Covid-19 selalu melaksanakan operasi yustisi dalam rangka PPKM Darurat demi mendukung program pemerintah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cilacap.