Jakarta, Gatra.com – Pemerintah Indonesia memberlakukan ketentuan baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki Indonesia dari luar negeri. Ketentuan anyar ini merupakan tambahan atau adendum pada Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021.
Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, dalam konferensi pers virtual pada Minggu malam (4/7), mengatakan, penambahan ketentuan SE tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pademi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, ini untuk mencegah masuknya Covid-19 dari luar negeri (imported case).
"Bahwa latar belakangnya kita semua juga telah memahami bahwa telah terjadi peningkatan persebaran virus Covid-19 dan juga virus Covid varian baru lainnya di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia," ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Ganip, Pemerintah Indonesia perlu segera merespons untuk menambah ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi warga Indonesia dari imported case.
"Perlu ditetapkan adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2001 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19," ujarnya.
Penambahan ketentuan ini, untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan pelaku perjalanan internasional dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian barunya.
"Varian barunya yang bermutasi menjadi Alpha, Beta, Delta, dan varian Gamma serta potensi perkembangan virus Covid-19 varian baru lainnya," ucap Ganip.
Adapun beberapa perubahan dalam SE ini, yakni seluruh pelaku perjalanan internasional, baik berstatus WNI maupun WNI harus mengikuti ketentuan atau persyaratan, yakni pada saat kedatangan dilakukan RT PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam.
Ketentuanya, bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina dan RT PCR ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan bagi WNA, termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung sendiri.
"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8 x 24 jam," katanya.
Terhadap WNI dan WNI yang akan masuk Indonesia dari luar negeri dilakukan RT PCR kedua pada hari ketujuh karantina. Jika hasilnya negatif Covid-19, maka setelah melakukan karantina selama 8x24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina.
"WNI dan WNA di persilakan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Sedangkan jika hasilnya positif, kata Ganip, maka dilakukan perawatan di rumah sakit. "Bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung sendiri," ucapnya.
Ganip juga menyampaikan, WNI yang akan masuk Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap. Sedangkan jika belum divaksin dosis lengkap di luar negeri, maka akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
Menurutnya, vaksinasi Covids-19 akan diberikan kepada WNI di tempat karantina setibanya di Indonesia. Namun, vaksinasi ini baru akan dilakukan jika hasil RT PCR keduanya negatif.
"WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," ujarnya.
Sedangkan terhadap WNI dan WNA yang sudah ada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajikan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan dan kewajiban menunjukkan kartu atau sertifika vaksinasi Covid-19.
"Dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Trevel Corridor Arragement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Adapun untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi tidak ada perubahan. "Adendum surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian," katanya.