Kebumen, Gatra.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara resmi telah diterapkan di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Kabupaten Kebumen sendiri masuk dalam level 4 PPKM Darurat.
Untuk menyukseskan PPKM Darurat, Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, membuat kebijakan menutup beberapa.ruas jalan. Setidaknya ada 6 titik jalan masuk ke arah kota ditutup total untuk sementara waktu. Penutupan dimulai mulai 3 sampai 20 Juli 2021, setiap pukul 18.00 - 24.00 WIB.
"Kebijakan ini diambil semata mata demi kebaikan bersama. Mengingat lonjakan angka kasus Covid-19 hingga kini terus bertambah. Bahkan dari laporan terbaru, dalam satu hari ada 10 orang yang meninggal dunia kibat virus Covid-19. Ini harus di sikapi secara serius," kata Bupati Arif dalam rilis media, Ahad (4/7).
Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Kebumen meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku.
"Untuk itu, mari kita selalu melaksanakan protokol kesehatan dengan cara 5 M. Yakni enggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun ataupun dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi," ajak Arif.
Lanjut Arif, ia meminta agar masyarakat bersabar menghadapi kebijakan pengetatan ini. Karena kondisi ini terjadi tidak hanya di Kebumen, namun di seluruh Jawa dan Bali.
Adapun 6 ruas jalan menuju jantung Kota Kebumen yang ditutup yaitu, Simpang 3 Tanuraksan, Simpang 3 Kalijirek, Simpang 5 Kebulusan, Simpang 4 Kewayuhan, Simpang 4 Muktisari, Simpang 3 Sijago Selang.