Jakarta, Gatra.com – Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) menambah petugas yang berjaga di titik pembatasan di Jalan Raya Kalimalang, Jaktim, (Lampiri Jaktim). Jalan Raya Kalimalang arah Jaktim ini ditutup dalam rangka pembatasan mobilitas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Wakasatlantas Polrestro Jaktim, Kompol Maulana J Karapesina, menyebutkan bahwa dengan personel tambahan, jumlah petugas yang berjaga hari ini sebanyak 60 orang. Penambahan ini berasal dari Brimob dan Sabhara.
"Dari hari ini sudah bertambah di 60 orang," ucap Maulana di titik pembatasan Lampiri, Jakarta Timur pada Minggu (4/7).
Maulana menyebutkan bahwa di hari pertama pembatasan, jumlah personel yang bertugas sejumlah 30 orang. Personel tersebut berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan polisi.
Terkait alasan penambahan, Maulana menyebutkan bahwa hal itu dilakukan karena melihat kondisi di lapangan. "Kita selalu melihat kondisi di lapangan," ujarnya.
Berdasarkan pantauan, beberapa pengguna jalan yang diperbolehkan untuk melintas adalah warga sekitar setelah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, pengguna jalan dengan surat tugas, memiliki alasan kesehatan, serta mobil siaga dan angkutan umum.
Sedangkan pengguna jalan yang tidak berkepetingan, petugas memutar balik ke Jalan Raya Kalimalang arah Kota Bekasi. Meski begitu, terlihat beberapa kendaraan menuju ke arah Jaktim dengan cara melawan arah.
Penutupan jalan ini dilakukan dalam rangka pembatasan mobilitas di masa PPKM Darurat. Pembatasan mobilitas ini dilakukan mulai tanggal 3–20 Juli 2021.