Jakarta, Gatra.com – Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa penegakan hukum di 25 titik pembatasan yang ada di DKI Jakarta dan sekitarnya (wilayah hukum Polda Metro Jaya) adalah teguran dan putar balik kendaraan.
"Teguran dan putar balik," ucap Sambodo melalui pesan instan pada Minggu (4/7).
Sambodo menyebutkan bahwa terdapat pengecualian bagi yang melawan petugas. Menurutnya, hal tersebut diatur di dalam KUHP. Meski begitu, belum ada kasus masyarakat yang melawan petugas.
Sambodo menyebutkan bahwa yang bisa bergerak adalah pihak yang berada di sektor kritikal dan esensial. Hal ini diatur di dalam PPKM Darurat.
"Kalau dia termasuk [sektor] kritikal dan esensial maka akan kita perbolehkan lewat," ucap Sambodo.
Di masa PPKM Darurat ini, terdapat 63 titik yang terdiri dari upaya pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas. Titik tersebut tersebar di DKI Jakarta dan dan wilayah lain, seperti Depok, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, dan Kabupaten Bekasi.