Home Hukum PPKM Darurat, 200 Kendaraan di Kalimalang Putar Balik

PPKM Darurat, 200 Kendaraan di Kalimalang Putar Balik

Jakarta, Gatra.com- Sebanyak 200 kendaraan diputar balik di titik Pembatasan mobilitas di Jalan Raya Kalimalang (Lampiri Kalimalang), Jakarta Timur pada Minggu (04/07). Hal ini disampaikan oleh Wakasatlantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Maulana J Karapesina. "Kalau sampai saat ini kurang lebih 200 kendaraan yang diputar balik,"ucap Maulana di titik pembatasan pada Minggu (04/07).
 
Maulana menyebutkan bahwa rata-rata mereka yang diputar balik tidak mengetahui bahwa terdapat titik penyekatan di jalan yang menghubungkan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur ini. Meski begitu, menurutnya himbauan mengenai 64 titik penyekatan di Provinsi DKI Jakarta sudah dilakukan.
 
Maulana menyebutkan, Kendaraan yang diputarbalik terdiri dari motor dan mobil. Berdasarkan pantauan,  Beberapa pengguna jalan yang diperbolehkan untuk melintas adalah warga sekitar dengan cara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).  Selain itu, pengguna jalan dengan surat tugas,  memiliki alasan kesehatan, mobil siaga dan angkutan umum juga diperbolehkan melintas. Maulana menuturkan bahwa sampai saat ini, penegakkan sanksi yang dilakukan adalah memutar balik kendaraan. "Sampai saat ini kami masih putar balik,"ujar Maulana.
 
Pengguna jalan yang berada di titik pembatasan ini diputar balik ke Jalan Raya Kalimalang arah Kota Bekasi yang diarahkan oleh petugas. Meski begitu, terlihat beberapa kendaraan menuju ke arah Jakarta Timur dengan cara melawan arah. Penutupan  jalan ini dilakukan dalam rangka pembatasan mobilitas di masa PPKM Darurat. Pembatasan mobilitas ini dilakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
160