Home Hukum Pantauan Pembatasan Mobilitas Jalan Raya Kalimalang

Pantauan Pembatasan Mobilitas Jalan Raya Kalimalang

Jakarta, Gatra.com –‎ Penutupan dilakukan di Jalan Raya Kalimalang arah Jakarta Timur (Lampiri Kalimalang) pada Minggu siang (4/7). Penutupan jalan tersebut dilakukan dalam rangka pembatasan mobilitas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kendaraan memenuhi jalan yang menghubungkan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur ini. Jalan ditutupi dengan barrier, cone, dan palang besi yang ditempel banner wilayah PPKM Darurat.

Penjagaan dilakukan oleh petugas gabungan dari polisi, tentara, dan Dinas Perhubungan. Petugas memeriksa kendaraan dan menentukan kendaraan yang boleh melintas.

Beberapa pengguna jalan yang diperbolehkan untuk melintas adalah warga sekitar dengan cara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, pengguna jalan dengan surat tugas, memiliki alasan kesehatan, mobil siaga dan angkutan umum juga diperbolehkan melintas.

Berdasarkan pantauan, pengguna jalan yang tidak bisa melintas diputar balik ke Jalan Raya Kalimalang arah Kota Bekasi. Meski begitu, terlihat beberapa kendaraan menuju ke arah Jakarta Timur dengan cara melawan arah.

Kemacetan juga sempat terjadi lantaran terdapat ojek daring yang ingin melintas untuk mengantar makanan dari Bekasi. Ojek daring tersebut kemudian putar balik.

"Bingung mau lewat mana lagi," ujar pengemudi ojek daring di lokasi pembatasan.

Pembatasan mobilitas ini dilakukan di 25 titik yang ada di DKI Jakarta dan sekitarnya (wilayah hukum Polda Metro Jaya). Pembatasan mobilitas ini dilakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

367