Banyumas, Gatra.com– Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah , membubarkan keramaian di sejumlah titik pada hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7).
Pembubaran itu dilakukan saat Satgas Covid-19 Baturradenh menggelar patroli, edukasi dan sosialisasi dengan pengeras suara (woro-woro) penerapan PPKM Darurat Covid-19 di semua desa di wilayah Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas. "Pembubaran kerumunan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri anggota Shabara Polresta Banyumas, anggota Polsek, Koramil 02 dan petugas Kecamatan Baturraden," kata Camat Baturraden Budi Nugroho, S.STP, M.Si selaku Ketua Gugus Tugas Kecamatan, dalam keterangannya Sabtu malam.
Kegiatan ini didukung oleh Kapolsek Baturraden Iptu Karseno Tri Waluyo, S.H, Perwakilan Koramil Baturraden Pelda Samsul Arifin, 4 personel Sabhara Polresta Banyumas dipimpin Bripka Asnawi, 12 personel Polsek Baturraden, 8 personel Koramil 02 Baturraden dan 10 pegawai Kecamatan Baturraden. “Tim gabungan langsung memberi tindakan pada kerumunan warga yang ditemui saat patroli,” ucap dia.
Adapun pelaksanakan pembubaran kerumuman dilakukan di beberapa titik. Antara lain di salah satu rumah makan dan warung bakso di Desa Purwosari karena masih terdapat pengunjung yang makan di tempat. "Kemudian ada pembubaran pengunjung warnet di Komplek Perumahan Amira Desa Kutasari karena masih beroperasi dan selanjutnya pengelola diminta untuk menutup usahanya sampai dengan PPKM Darurat selesai," ujarnya.
Tim juga memberi edukasi bagi manajemen Rumah Makan Balai Hinggil mengingat masih melayani dine in (makan di tempat) bagi pengunjung. Di rumah Makan Taman Langit Desa Kebumen Kecamatan Baturraden dilakukan pembumbaran kegiatan rakor salah satu perusahaan dan juga masih terdapat pengunjung yang makan di tempat.
Selain pembubaran keramaian, Tim juga memberikan ucapan terima kasih bagi pemilik dan manajemen rumah makan yang telah patuh prokes dan aturan PPKM Darurat Budi menjelaskan, kegiatan publikasi melalui woro-woro pelaksanaan dan penerapan PPKM Darurat Covid -19 sesuai dengan Keputusan Kemendagri No 15 / 2021 dan Instruksi Bupati Banyumas Nomor 360/3481/tahun 2021 Ttg PPKM Darurat Covid 19 Di Kabupaten Banyumas antara lain pemberlakuan jam malah pukul 20.00 WIB, penutupan tempat publik seperti tempat wisata dan tempat hiburan.
"Rumah makan dan restoran boleh buka tetapi dengan take a way (delivery order) atau tidak ada pengujung yang makan ditempat. Untuk kegiatan masyarakat dan sosial budaya yang mendatangkan massa sementara untuk ditiadakan," lanjut Budi.
Untuk kegiatan keagamaan agar ditunda dulu serta untuk ibadah agar dilaksanakan di rumah masing-masing. "Intinya kegiatan woro-woro dan pembubaran kerumunan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan tentang penerapan PPKM Darurat Mikro sesuai dengan Keputusan kemendagri Nomor 15 tahun 2021 dengan Instruksi Bupati Banyumas Nomor 360/ 3481/ tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid -19 agar masyarakat untuk patut terhadap Keputusan dan Surat Edaran tersebut," ucap dia.