Home Politik MUI Jateng Minta Ibadah di Masjid Sementara Dihentikan

MUI Jateng Minta Ibadah di Masjid Sementara Dihentikan

Semarang, Gatra.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan tausiah menyikapi diberlakukannya Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Tausiah Nomor 04/DP-P.XIII/T/VII/2021 ditujukan kepada umat Islam, tokoh agama, dan pengurus takmir masjid dan mushala se-Jawa Tengah.

“Kami mengajak umat Islam, khususnya para tokoh agama, takmir masjid dan mushola untuk menjadi pelopor dalam setiap upaya mencari jalan keluar menghentikan penyebaran pandemi Covid-19,” kata Ketua Umum MUI Jawa Tengah (Jateng), Dr. KH Ahmad Darodji MSi di kantor MUI Jateng, Sabtu (3/7).

Menurutnya, latar belakang dikeluarkan tausiah karena penyebaran varian baru Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jateng semakin tidak terkendali, sehingga menyebabkan tingginya kasus baru dan banyak korban jiwa, sehingga memerlukan langkah bersama dari setiap komponen bangsa untuk menghentikannya. “Mendorong pemerintah agar lebih tegas dalam mengambil tindakan penghentian penyebaran Covid-19,” ujar Darodji.

Sementara, dalam tausiah yang ditandatangani Ketum Dr KH Ahmad Darodji MSi dan Sekretaris Umum, Drs KH Muhyiddin MAg serta Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA dan Sekretaris Dr KH Ahmad Izzuddin MAg berisi tujuh poin.

Poin itu antara lain, mengimbau umat Islam untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah dengan bersabar, memperbanyak sedekah, istighfar, istighotsah, dan berdoa agar Allah senantiasa melindungi dari berbagai musibah serta menghilangkan wabah Covid-19.

Mengajak umat Islam, khususnya para tokoh agama, takmir masjid dan mushola mentaati protokol kesehatan sejalan dengan kaidah al wiqaayatu khairun min al ‘ilaaji (pencegahan didahulukan daripada pengobatan).

Pengurus takmir diminta menghentikan sementara aktivitas ibadah yang berpotensi kerumunan di masjid dan mushola hingga situasi dan kondisi benar-benar terkendali. Pelaksanaan ibadah di masjid hanya dilaksanakan khusus oleh pengurus takmir masjid. Umat muslim agar melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing. “Azan di masjid tetap dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu sholat,” ujar Darodji.

Untuk pelaksanaan shalat Iduladha 1442/2021 dan penyembelihan hewan qurban, MUI Jateng akan diterbitkan tausiah sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi Covid-19.

1165