Home Hukum Jam Malam di Karanganyar Berlaku Selama PPKM Darurat

Jam Malam di Karanganyar Berlaku Selama PPKM Darurat

Karanganyar, Gatra.com - Jalan Lawu mulai simpang empat Papahan sampai Tegalgede Karanganyar, Jawa Tengah, ditutup saat malam, selama berlaku PPKM darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021. Jam malam juga diberlakukan.

Blokade jalan dipasang di ruas jalan utama mulai pukul 17.00 WIB-06.00 WIB. Secara otomatis, semua warung angkringan sore dan aktivitas bisnis lainnya selama jam malam di ruas jalan itu libur.

Kapolres Karanganyar AKBP M Syafi Maula mengatakan, patroli dilakukan di hari pertama PPKM darurat Jawa-Bali ke ruas-ruas jalan yang biasanya ramai kerumunan. Aparat memberikan pengertian kepada pemilik warung dan pengguna jalan terkait bahaya menimbulkan kerumunan.

"Penutupan ini bukan sepanjang hari. Tapi sore sampai pagi harinya. Lalu lintas tetap bisa lancar asalkan tahu rute pengalihan. Yakni ke jalan lingkar utara dan selatan," katanya, Sabtu (3/7).

Tidak menutup kemungkinan, penutupan ruas jalan akan diperluas. Hal itu untuk mengantisipasi dan mengurangi mobilitas masyarakat di malam hari.

Kepala Satpol PP Karanganyar Yopie Eko Jatiwibowo mengatakan, patroli Tim Satgas dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan PPKM darurat.

"Sebab PPKM darurat ini ikhtiar bersama, untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Tidak ada diskusi, aturan harus diterapkan dan dilaksanakan," tuturnya.

Sesuai keputusan, selama PPKM darurat, Karanganyar akan mensterilkan kegiatan masyarakat selepas pukul 17.00 WIB.

"Tim Satgas akan berpatroli untuk memastikan berbagai aktivitas dihentikan, sembari menyemprot desinfektan. Jika didapati ada yang membandel, tetap beraktivitas yang tidak sesuai dengan aturan PPKM darurat, ya akan diingatkan," tegasnya.

2736